
Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Nofli membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Pemantauan dan Peninjauan UU Nomor 30 Tahun 1999. (Kemenko Kumham Imipas untuk Jawa Pos)
JawaPos.com – Pemerintah menilai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa sudah menjadi kebutuhan mendesak. Langkah ini diperlukan bukan hanya untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan bisnis dan hukum global, tetapi juga guna memperkuat kepastian hukum bagi dunia usaha dan investasi di Indonesia.
Isu tersebut menjadi bahasan utama dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Pemantauan dan Peninjauan UU Nomor 30 Tahun 1999, yang digelar Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan di Jakarta.
Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto, menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi komprehensif pemerintah terhadap pelaksanaan UU Arbitrase yang telah berusia lebih dari dua dekade.
"Kegiatan ini diselenggarakan untuk menginventarisasi data, menghimpun perspektif lembaga dan praktisi hukum, serta menyusun rekomendasi kebijakan terhadap kebutuhan revisi UU Nomor 30 Tahun 1999. Kami ingin memastikan arah perubahan undang-undang ini selaras dengan prinsip reformasi hukum dan kebutuhan investasi global," ujar Robianto.
Menurutnya, pembaruan regulasi menjadi penting karena masih terdapat sejumlah celah dan isu yang belum terakomodasi. "Mulai dari pengaturan kelembagaan, klausula arbitrase yang komprehensif, mekanisme perlindungan pihak ketiga, hingga penerapan online dispute resolution semuanya perlu dirancang ulang agar arbitrase dapat menjadi instrumen penyelesaian sengketa yang inklusif, termasuk bagi pelaku UMKM," jelasnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli menegaskan, reformasi sistem arbitrase menjadi bagian integral dari upaya pemerintah memperkuat ekosistem hukum ekonomi nasional.
"Setelah lebih dari dua dekade, dinamika praktik bisnis dan perkembangan arbitrase baik nasional maupun internasional telah berubah secara signifikan. Oleh karena itu, revisi UU ini bukan hanya bersifat kosmetik, tetapi harus menyentuh substansi agar sesuai dengan kebutuhan zaman," ujarnya.
Dia menambahkan, revisi UU Arbitrase juga sejalan dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang menempatkan pembaruan regulasi ini sebagai salah satu agenda prioritas pembangunan hukum nasional.
Reformasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi penyelesaian sengketa, menurunkan biaya transaksi bisnis, dan memperkuat kepercayaan investor terhadap sistem hukum di Indonesia.
"Kita harus memastikan klausula arbitrase dihormati secara ketat dan tidak ada lagi celah bagi pihak yang kalah untuk memanipulasi proses hukum di pengadilan umum. Kepastian eksekusi putusan arbitrase adalah jantung dari sistem hukum ekonomi modern," tegas Nofli.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
