
Ilustrasi Ditjen Pajak Kemenkeu. (Dok/JawaPos.com)
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) buka suara soal keluhan Leony Vitria Hartanti, eks personel Trio Kwek-kwek yang harus membayar pajak waris puluhan juta saat mengurus balik nama rumah warisan ayahnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli membenarkan bahwa dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) terdapat jenis subjek pajak "Warisan belum terbagi". Namun, kata dia, kewajiban perpajakan ini akan muncul pada warisan yang belum terbagi.
"Kewajiban perpajakan bagi subjek ini hanya muncul dalam hal atas warisan yang belum terbagi tersebut menghasilkan penghasilan kena pajak sehingga kewajiban perpajakannya harus dipenuhi oleh wakil atau ahli waris," kata Rosmauli kepada JawaPos.com, Rabu (10/9).
Lebih lanjut ia mencontohkan, jika wajib pajak wafat dan meninggalkan rumah warisan yang masih menghasilkan sewa sebelum dibagikan kepada ahli waris, maka kewajiban pajak atas penghasilan sewa tersebut dipenuhi oleh wakil atau ahli waris.
Namun, kata Rosmauli, apabila rumah tersebut telah dibagikan dan menjadi milik ahli waris, rumah atas warisan tersebut dikenakan pajak penghasilan yang berupa PPh Final.
"Dan akan terutang pada saat ahli waris akan melakukan balik nama sertifikat atas tanah dan/ atau bangunan atas warisan tersebut," jelasnya.
Terkait besarannya, Rosmauli mengungkapkan dalam PP 34/2016, besaran atas PPh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan akan dikenakan kepada penjual atau wajib pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan.
Dalam hal ini, pajak waris sebesar 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana atau rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak, yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Sedangkan untuk rumah sederhana dan rumah susun sederhana, pajak warisnya ditentukan sebesar 1 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Meski begitu, Rosmauli memastikan bahwa ahli waris bisa memperoleh pembebasan PPh Final apabila sudah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas pengalihan tanah dan/atau bangunan atas waris, sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf d PER-8/PJ/2023.
"Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar untuk memperoleh SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena waris," ungkapnya.
Ia memastikan bahwa pembayaran yang dilakukan sehubungan dengan pergantian nama pemilik tanah/bangunan itu merupakan objek atas pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) yang dikelola oleh pemda setempat.
"Hal tersebut berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD)," pungkasnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
