Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 September 2025 | 01.55 WIB

Penjelasan DJP soal Keluhan Leony Vitria Eks Trio Kwek-kwek Saat Urus Pajak Waris

Ilustrasi Ditjen Pajak Kemenkeu. (Dok/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi Ditjen Pajak Kemenkeu. (Dok/JawaPos.com)

JawaPos.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) buka suara soal keluhan Leony Vitria Hartanti, eks personel Trio Kwek-kwek yang harus membayar pajak waris puluhan juta saat mengurus balik nama rumah warisan ayahnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli membenarkan bahwa dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) terdapat jenis subjek pajak "Warisan belum terbagi". Namun, kata dia, kewajiban perpajakan ini akan muncul pada warisan yang belum terbagi.

"Kewajiban perpajakan bagi subjek ini hanya muncul dalam hal atas warisan yang belum terbagi tersebut menghasilkan penghasilan kena pajak sehingga kewajiban perpajakannya harus dipenuhi oleh wakil atau ahli waris," kata Rosmauli kepada JawaPos.com, Rabu (10/9).

Lebih lanjut ia mencontohkan, jika wajib pajak wafat dan meninggalkan rumah warisan yang masih menghasilkan sewa sebelum dibagikan kepada ahli waris, maka kewajiban pajak atas penghasilan sewa tersebut dipenuhi oleh wakil atau ahli waris.

Namun, kata Rosmauli, apabila rumah tersebut telah dibagikan dan menjadi milik ahli waris, rumah atas warisan tersebut dikenakan pajak penghasilan yang berupa PPh Final.

"Dan akan terutang pada saat ahli waris akan melakukan balik nama sertifikat atas tanah dan/ atau bangunan atas warisan tersebut," jelasnya.

Terkait besarannya, Rosmauli mengungkapkan dalam PP 34/2016, besaran atas PPh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan akan dikenakan kepada penjual atau wajib pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan.

Dalam hal ini, pajak waris sebesar 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana atau rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak, yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Sedangkan untuk rumah sederhana dan rumah susun sederhana, pajak warisnya ditentukan sebesar 1 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Meski begitu, Rosmauli memastikan bahwa ahli waris bisa memperoleh pembebasan PPh Final apabila sudah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas pengalihan tanah dan/atau bangunan atas waris, sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf d PER-8/PJ/2023.

"Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar untuk memperoleh SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena waris," ungkapnya.

Ia memastikan bahwa pembayaran yang dilakukan sehubungan dengan pergantian nama pemilik tanah/bangunan itu merupakan objek atas pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) yang dikelola oleh pemda setempat.

"Hal tersebut berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD)," pungkasnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore