Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 8 September 2025 | 23.08 WIB

Pindar Raup Laba Rp 1,34 Triliun, OJK Soroti Risiko Kredit dan Pemenuhan Modal

Ilustrasi lambang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). - Image

Ilustrasi lambang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

JawaPos.com - Industri pinjaman daring (pindar) mampu mencatatkan kinerja yang solid di tengah ketidakpastian dan tantangan ekonomi global. Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati sejumlah tantangan yang berpotensi memengaruhi keberlanjutan kinerja industri. Terutama dari sisi kualitas kredit dan ketahanan permodalan.

Per Juli 2025, industri pindar membukukan laba secara agregat sebesar Rp 1,34 triliun. Didorong peningkatan outstanding pendanaan menjadi Rp 84,66 triliun. Dengan rasio pendanaan macet alias tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) terjaga di posisi 2,75 persen.

"OJK mencermati adanya potensi risiko terkait kualitas kredit atau gagal bayar, yang dapat berdampak pada laba industri. Meskipun demikian, kami terus mendorong industri pindar untuk melakukan langkah mitigasi risiko yang diperlukan melalui langkah-langkah tindakan pengawasan dan pembinaan kepada enyelenggara pindar," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, Senin (8/9).

Meski begitu, OJK tidak membantah terdapat 20 penyelenggara pindar yang memiliki TWP90 di atas 5 persen. Namun jumlah ini telah berkurang satu dibandingkan bulan sebelumnya. Untuk itu, regulator telah meminta action plan untuk menurunkan rasio tersebut.

Dari sisi pendanaan, kontribusi lender perbankan menunjukkan pertumbuhan signifikan. Outstanding pendanaan dari perbankan meningkat 40,09 persen year-on-year (YoY) mencapai Rp 54,10 triliun. Nilai tersebut mewakili 63,90 persen dari total outstanding pendanaan industri pindar. 

"Peningkatan ini sejalan dengan stimulus kebijakan/regulasi pada POJK 40/2024 untuk memperkuat ekosistem pindar melalui kerja sama dengan LJK (lembaga jasa keuangan) lainnya, termasuk perbankan," terang Agusman. 

OJK juga mencatat masih terdapat 9 penyelenggara pindar yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Seluruhnya telah menyerahkan action plan kepada OJK. Dengan strategi mulai dari penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, hingga merger dengan penyelenggara lain.

Menurut Agusman, langkah konsolidasi melalui merger dan akuisisi akan memperkuat industri pindar. Dengan memiliki modal yang mumpuni, berdaya tahan, dan ekspansi lebih tinggi. "Sehingga meningkatkan kontribusinya dalam memperluas akses keuangan masyarakat," bebernya. 

Tak Ada Kartel, Suku Bunga Diatur Demi Konsumen
Terkait investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan praktik kartel oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Agusman menuturkan, pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga di industri pindar merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen. Sekaligus menjaga integritas industri pindar yang tengah berkembang pesat. Pengaturan ini juga menjadi pembeda antara penyelenggara resmi yang diawasi OJK dan layanan ilegal yang merugikan konsumen.

"Pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) pindar oleh AFPI sebagai bagian dari ketentuan kode etik (pedoman perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 merupakan arahan OJK pada saat itu yang telah ditegaskan dalam Surat OJK Nomor S408/NB.213/2019 tanggal 22 Juli 2019," jelasnya.

Dalam pasal 84 POJK 40/2024, memberikan peran penting kepada asosiasi dalam menciptakan pengawasan berbasis disiplin pasar. Mencakup penguatan dan penyehatan penyelenggara pindar serta penanganan pengaduan dari konsumen.

"Dalam kaitan ini, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang terkait dengan batas maksimum manfaat ekonomi," ujar Agusman.

Ketentuan tersebut telah diperkuat dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) No.19/SEOJK.06/2025 tentang penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Regulasi ini disusun untuk mendorong ekosistem pendanaan digital yang sehat, berkelanjutan, dan menerapkan prinsip kehati-hatian.

"OJK mencermati dan menghormati jalannya proses hukum terkait dugaan pelanggaran kartel bunga dan berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan iklim persaingan usaha yang sehat dalam industri pindar," ucap Agusman. 

Sementara itu, AFPI menegaskan platform pindar tidak pernah melakukan kesepakatan harga di 2018, seperti dugaan yang dilayangkan KPPU. Surat Keputusan (SK) Code of ConductAsosiasi yang disebut sebagai alat bukti kesepakatan antar platform oleh KPPU juga telah dicabut pada 8 November 2023. Sesuai mulai berlakunya SEOJK 19-SEOJK.06-2023 yang diterbitkan OJK.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore