Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Agustus 2025 | 05.35 WIB

Menkum Jamin Royalti Tak akan Persulit UMKM

Paparan: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) melaksanakan konferensi pers di kawasan Depok, Jawa Barat, belum lama ini. (Febry Ferdian/Jawapos) - Image

Paparan: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) melaksanakan konferensi pers di kawasan Depok, Jawa Barat, belum lama ini. (Febry Ferdian/Jawapos)

JawaPos.com– Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan penerapan royalti tidak akan membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah juga memastikan kegiatan nonkomersial tidak dikenakan royalti, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) agar pemungutan royalti berjalan transparan dan akuntabel.

"Saya titip pesan ke mereka semua (LMKN), satu, jangan membebani dulu UMKM. Ciptakan sistem yang lebih rasional," papar Supratman di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, belum lama ini.

Lebih lanjut pada kesempatan lainnya, dia menjelaskan, LMKN sebagai lembaga yang mengelola dan mendistribusikan royalti akan berada di bawah pengawasan ketat pemerintah untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.

"Khusus royalti, ini lagi mau kami kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Kami akan minta supaya akan ada audit, baik LMK-nya maupun LMKN-nya," ujar Supratman. 
 
Audit tersebut kata dia, bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk menentukan sistem pemungutan royalti yang paling tepat.  "api yang saya mau tegaskan bahwa satu, tidak boleh membebani UMKM terutama. Itu yang paling penting," tegas Supratman.

Dia menegaskan, pungutan royalti hanya diberlakukan untuk kegiatan komersial yang menggunakan karya cipta guna memperoleh keuntungan, seperti pemutaran musik di hotel, restoran, atau pusat perbelanjaan. Sementara itu, kegiatan sosial, pendidikan, budaya, dan keagamaan yang tidak bersifat mencari keuntungan dikecualikan dari kewajiban royalti.

Pemerintah juga sedang menyiapkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat, termasuk pelaporan berkala LMKN dalam audit distribusi royalti. Langkah ini diambil untuk memastikan para pencipta lagu, musisi, dan pemegang hak cipta benar-benar menerima hak ekonominya secara adil, tanpa memberatkan pelaku usaha.

Sementara itu, salah satu pemilik warung kopi di kawasan Kota Depok, Sidharta mengaku cukup bernapas lega dengan adanya kepastian UMKM tidak akan dipungut royalti. Hal itu lantaran, kondisi ekonomi yang lesu. Pendapatan juga relatif merosot beberapa bulan ini. 

"Kalau ada kepastian itu tentunya bagus. Saat ini kan ekonomi lesu. Banyak pelaku usaha, terutama UMKM yang untuk operasionalnya saja harus berpikir lebih. Jadi, jangan membebani lagi dengan aturan yang malah merugikan UMKM, " sebut dia. 

Kemenkum berencana melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami dengan jelas siapa saja yang wajib membayar royalti, siapa yang tidak, dan bagaimana mekanisme distribusinya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore