Logo JawaPos
Author avatar - Image
14 Agustus 2025, 01.03 WIB

Pastikan Dana Desa Tak jadi Jaminan Kopdes Merah Putih, Kemendes-PDT Terbitkan Permendes Pembiayaan Koperasi

Mendes PDT Yandri Susanto menyampaikan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 10 Tahun 2025, Selasa (12/8). (Muhtamimah/Jawapos) - Image

Mendes PDT Yandri Susanto menyampaikan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 10 Tahun 2025, Selasa (12/8). (Muhtamimah/Jawapos)

JawaPos.com - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes-PDT) telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih. Permendes tersebut telah disepakati oleh lintas kementerian dan lembaga seperti Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Menteri Sekretariat Negara, dan Menteri Koperasi.

Mendes-PDT Yandri Susanto menyampaikan, permendes tersebut memuat beberapa hal sebagai diantaranya Kepala Desa berwenang memberikan persetujuan pembiayaan berupa pinjaman dalam rangka pelaksanaan kegiatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Pinjaman diberikan berdasarkan hasil musyawarah desa atau musyawarah desa khusus.

Kemudian, Kepala Desa mempunyai kewajiban melakukan kajian proposal rencana bisnis yang diajukan oleh KDMP dapat melibatkan pihak lain sesuai dengan kebutuhan. Kemudian, mengoordinasikan KDMP melaksanakan kewajiban untuk membayar angsuran pokok dan bunga atau margin atau bagi hasil pinjaman sesuai dengan ketentuan perjanjian pinjaman.

Kepala Desa juga mempunyai kewajiban memberikan surat kuasa kepada KPA BUN penyaluran dana desa, insentif atau otonomi khusus dan keistimewaan untuk menempatkan dana desa pada rekening pembayaran pinjaman dalam hal jumlah dana pada rekening pembayaran pinjaman yang tidak mencukupi.

"Dana desa dalam Koperasi Desa Merah Putih tidak menjadi jaminan, tapi dana desa akan digunakan bila mana angsuran Koperasi Desa Merah Putih dimulai berjalan. Dananya tidak mencukupi di rekening Koperasi Desa Merah Putih, baru dana desa dipakai. Kalau jaminan kan diambil dulu di depan, ditaruh di bank, baru mereka bisa mengajukan pinjaman," ungkap Yandri saat Konferensi Pers Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 10 tahun 2025 tentang mekanisme persetujuan dari kepala desa dalam rangka pembiayaan koperasi desa merah putih di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Rabu (13/8).

Dia memastikan, dana desa tetap berjalan. Namun, bila nanti KDMP tidak mampu membayar di bulan tertentu, maka Kementerian Keuangan langsung memotong dana desa sesuai dengan jumlah angsuran bulan itu. Yandri mencontohkan, misalnya bila angsuran Rp 10 juta, nanti yang akan dipotong senilai angka tersebut.

Dalam Permendes tersebut juga mengatur bahwa pemerintah desa memberikan dukungan pengembalian pinjaman sebagai bagian dukungan pemberian fasilitas KDMP untuk pemenuhan kewajiban pengembalian pinjaman KDMP. Kemudian juga dukungan pengembalian pinjaman diberikan kepada KDMP jika dana pada rekening pembayaran pinjaman tidak mencukupi jumlah angsuran pokok dan bunga atau margin atau bagi hasil pinjaman yang telah jatuh tempo sesuai perjanjian pinjaman.

"Dukungan pengembalian pinjaman bersumber dari dana desa, diberikan paling banyak 30 persen. Jadi, dana desa yang bisa digunakan untuk dukungan pengembalian pinjaman, maksimal 30 persen," lanjut Yandri.

Dia memberi dukungan pengembalian pinjaman. Jika pagu dana desa pada rentang Rp 400 juta sampai Rp 499 juta, maka maksimal dukungan pengembalian pinjaman 30 persen dari dana desa pokok dan bunga per tahun, yaitu sebesar Rp 149.999.700 atau sebesar Rp 12.499.975 pokok atau bunga per bulan.

"Jadi, itu maksimal. Jadi, nanti proposal itu akan diselesaikan dengan dana desanya. Jadi maksimal diangsurannya itu Rp 12.000.000 per bulan," terangnya.

Dia menerangkan, dukungan pengembalian pinjaman paling banyak 30 persen dari dana desa tersebut dimaksudkan untuk memberikan ruang fiskal bagi masyarakat desa dalam hal melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan lainnya. Seperti ketahanan pangan, penanganan kemiskinan melalui BLT, layanan dasar TBC, stunting, penanggulangan kemiskinan ekstrem, ketahanan iklim, dan operasional pemerintahan desa.

Untuk mendapatkan pinjaman atau mendapatkan persetujuan dari Kepala Desa, maka Ketua Pengurus KDMP menyampaikan permohonan persetujuan kepada Kepala Desa atas usulan pinjaman kepada bank yang disertai proposal rencana bisnis. Memuat, rencana kegiatan usaha, anggaran biaya atas belanja modal atau belanja operasional, tahapan pencairan pinjaman di luar persyaratan bank, dan rencana pengembalian pinjaman.

"Kemudian rencana kegiatan usaha meliputi kegiatan kantor koperasi, pengadaan sembilan pangkalan pokok, klinik desa, apotek desa, pergudangan, logistik, dan atau simpan pinjaman. Rencana kegiatan usaha memperhatikan karakteristik, potensi dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa," imbuh Yandri.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore