Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 28 Juli 2025 | 22.53 WIB

Apa Itu Rekening Dormant yang Bakal Diblokir PPATK

Ilustrasi: Rekening dormant. (Istimewa)

JawaPos.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan bakal menghentikan sementara transaksi untuk rekening-rekening pasif atau rekening dormant milik nasabah yang tidak aktif selama 3 bulan.

Hal ini dilakukan lantaran, pihaknya telah banyak menemukan rekening pasif yang disalahgunakan untuk jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," dikutip dari akun instagram resmi @ppatk_indonesia, Senin (28/7).

Meski ada pemblokiran sementara, PPATK memastikan, dana nasabah di rekening yang telah berstatus dormant itu akan tetap aman dan tidak hilang.

PPATK memastikan penghentian sementara rekening menjadi bagian dari pemberitahuan terhadap nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan. "Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia," tutup PPATK.

Lantas, apa itu rekening dormant?

Rekening dormant adalah rekening yang tidak pernah digunakan untuk bertransaksi dalam jangka waktu tertentu. Biasanya, kebijakan setiap bank akan berbeda-beda, seperti misalnya di Bank Negara Indonesia atau BNI yang menetapkan batas maksimal 180 hari atau kurun waktu 6 bulan.

Lalu, rekening BCA akan dinonaktifkan atau ditutup secara otomatis jika tidak ada transaksi dan saldo nol rupiah selama 12 bulan berturut-turut. Sedangkan, rekening BSI yang tidak aktif selama 6 bulan berturut-turut akan dinonaktifkan atau menjadi dormant.

Mengutip laman resmi BNI, rekening tabungan dinyatakan pasif atau dormant jika selama 180 Hari berturut-turut pada rekening tersebut tidak digunakan untuk transaksi debet dan kredit selain pendebetan dan pengkreditan oleh sistem karena biaya administrasi, denda saldo minimum, pajak dan bunga, dan berlaku untuk nilai saldo berapapun yang ada di rekening.

Saat rekening berstatus dormant, maka seluruh transaksi debit tidak dapat dilakukan dan transaksi kredit dibatasi untuk melindungi rekening. Selain itu, rekening dormant juga tidak dapat digunakan untuk penarikan tunai dan pemindahbukuan/transfer melalui e-channel, serta pembelanjaan di merchant/melalui EDC.

Bahkan, rekening dormant bisa menerima transaksi transfer masuk selain melalui cabang/outlet BNI (transfer) dari bank lain/transfer dari transaksi e-channel) namun tidak merubah status rekening menjadi aktif.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore