Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Juli 2025 | 06.03 WIB

Klarifikasi DJP Kemenkeu soal Kabar Pajak Amplop Kondangan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli (tengah) dalam dalam Media Briefing di Kantor DJP Jakarta, Senin (14/7) malam. (Nurul Fitriana/JawaPos.com) - Image

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli (tengah) dalam dalam Media Briefing di Kantor DJP Jakarta, Senin (14/7) malam. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

JawaPos.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyampaikan klarifikasi terkait dengan kabar pungutan baru atas amplop kondangan yang disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam.

Terkait kabar itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru terkait pungutan pajak amplop kondangan yang dikeluarkan pemerintah.

"Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital," kata Rosmauli kepada JawaPos.com, Rabu (23/7).

"DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk itu," tambahnya.

Rosmauli menduga bahwa pernyataan tersebut muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum. Pasalnya, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang.

Kendati begitu, hadiah atau pemberian uang yang dimaksud tidak serta merta dikenakan pajak. Terlebih, jika hadiah dan uang tersebut tidak bersifat pribadi, tidak rutin dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan.

"Namun, penerapannya tidak serta-merta berlaku untuk semua kondisi. Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," ungkap Rosmauli.

Bahkan, Rosmauli memastikan bahwa dalam sistem perpajakan di tanah air, salah satunya terkait dengan pajak penghasilan orang pribadi hanya dapat dilaporkan oleh wajib pajak tersebut. Hal ini sejalan dengan sistem perpajakan Indonesia yang menganut sistem self assessment.

"Penting untuk dipahami, sistem perpajakan kita menganut prinsip self-assessment, yaitu setiap Wajib Pajak melaporkan sendiri penghasilannya dalam SPT Tahunan," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore