Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 April 2025 | 15.45 WIB

Dosen Harap Tukin Cair per Bulan, Bukan per Semester

Ilustrasi tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN. (freepik.com) - Image

Ilustrasi tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN. (freepik.com)

JawaPos.com – Kepastian soal tunjangan kinerja (tukin) bagi para dosen aparatur sipil negara (ASN) di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) diapresiasi. Langkah ini dinilai sebagai komitmen tegas pemerintah dalam upaya penguatan peran dosen sebagai pilar utama pengembangan pendidikan tinggi dan kemajuan ilmu pengetahuan di Tanah Air.

Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek (Adaksi) menilai terbitnya Perpres19/2025 merupakan momen bersejarah bagi profesi dosen di Indonesia, mengingat selama ini dosen belum pernah mendapatkan tunjangan kinerja yang serupa. Ini adalah momentum kedua setelah regulasi Sertifikasi Dosen (Serdos) yang diinisiasi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Adaksi menyampaikan apresiasi yang setulus-tulusnya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, atas komitmen beliau dalam memperkuat kesejahteraan dosen melalui kebijakan pengaturan Tunjangan Kinerja (Tukin)," ujar Koordinator Nasional Adaksi, Anggun Gunawan pada Jawa Pos, Rabu (16/4).

Anggun mengaku, pihaknya sangat menghargai kesungguhan pemerintah dalam mengakselerasi realisasi kebijakan Tukin Dosen ASN di lingkungan Kemendikti Saintek ini. Hal ini tecermin melalui taklimat yang melibatkan sinergi tiga kementerian, yaitu Kemendikti Saintek, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian PAN-RB.

Menurutnya, keterlibatan langsung para menteri terkait menjadi bukti nyata bahwa pemerintah serius memastikan kebijakan ini diterapkan secara merata, adil, dan sesuai tujuan. Meski begitu, ada catatan terkait kepastian tukin ini.

Khususnya, proses pencairan. Sebagian besar dosen berharap skema pencairan Tukin dilakukan secara bulanan, meskipun proses penilaian kinerja tetap berjalan dalam siklus semesteran.

"Pola ini diyakini dapat memberikan kestabilan pendapatan bagi dosen sekaligus menjaga kualitas pengukuran kinerja yang akuntabel dan berkala," ungkapnya.

Karenanya, Adaksi pun berharap mengusulkan pemerintah membuka ruang dialog dalam proses perumusan Peraturan Menteri (Permen) tentang Tukin Dosen dan petunjuk teknis (juknis) pembayaran tukin ini. Keterlibatan ini dipandang penting untuk menghindari kesalahpahaman di tingkat pelaksana dan meminimalkan munculnya keresahan akibat kebijakan yang kurang selaras dengan dinamika kebutuhan di lapangan.

Terlebih, dengan target pencairan tukin pada Juli 2025, dikhawatirkan akan adanya sejumlah tantangan implementasi kebijakan ini di lapangan. Sebab, terdapat variasi kalender akademik antar perguruan tinggi, kesiapan pengisian Beban Kerja Dosen (BKD), serta pemahaman tenaga administrasi dan keuangan kampus tentang skema perhitungan tukin. Hal ini diminta untuk bisa turut diantisipasi pemerintah.

Catatan lain berkaitan dengan ketentuan selisih antara tukin dan Sertifikasi Dosen (Serdos). Anggun mengungkapkan, ada kegelisahan mengenai aturan ini di internal Adaksi. Pasalnya, perhitungan nilai tukin yang didasarkan pada selisih tunjangan profesi (Serdos) dinilai kurang signifikan dalam menaikkan penghasilan dosen, khususnya bagi dosen dengan jabatan fungsional Asisten Ahli dan Lektor.

"Kondisi ini berpotensi mendorong para dosen muda untuk mencari tambahan penghasilan di luar kampus agar dapat memenuhi kebutuhan hidup layak," jelasnya.

Oleh karena itu, Adaksi mendorong pemerintah agar segera memberikan penjelasan regulatif yang utuh serta sosialisasi skema perhitungan yang jelas. Dalam jangka panjang, lanjut dia, Adaksi berharap skema tunjangan kinerja ini dapat menjadi regulasi permanen dan berlaku merata tanpa adanya klasterisasi berdasarkan status perguruan tinggi.

Pasalnya dengan situasi pengelompokan saat ini, terdapat perbedaan nyata soal tunjangan ini. Adaksi sendiri mencatat, hingga kini, banyak dosen dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun dosen di PSDKU PTN BLU Remunerasi yang belum menerima hak remunerasi secara layak.

"Hak tukin seharusnya melekat pada individu dosen sebagai ASN, bukan pada klasifikasi institusi," tegasnya.

Selain itu, ia juga berharap, nominal tukin bisa ditingkatkan ke depan. Sehingga, dosen dapat sepenuhnya fokus pada pengembangan akademik dan pengabdian di homebase, tanpa harus mencari penghasilan tambahan di luar.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore