Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Maret 2025 | 23.51 WIB

Kementerian Keuangan Hapus Sanksi Terlambat Bayar Pajak, Lapor SPT Bisa Sampai 11 April 2025

Aktivitas wajib pajak melakukan lapor pajak pribadi dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Gerai Pojok Pajak, ASHTA District 8, Jakarta, Rabu (19/3/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos)

JawaPos.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghapus sanksi keterlambatan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 29. Selain itu, penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi bisa dilakukan hingga tanggal 11 April 2025 mendatang. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Dwi Astuti menuturkan, alasan kebijakan itu disebabkan karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang jatuh pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama. 

Kondisi libur nasional dan cuti bersama itu berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit,” ujar Dwi di Jakarta, Kamis (27/3). 

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak KEP-79/PJ/2025 tertanggal 25 Maret 2025. Beleid itu memberikan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29. Penghapusan sanksi administratif itu diberikan melalui tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP). 

Dwi menambahkan, alasan lain yang mendorong diterbitkannya kebijakan itu adalah pemerintah ingin menerapkan azas keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak. ’’Itu dilakukan dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi,’’ katanya.

Editor: Hendra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore