
Ilustrasi: Gojek. (Istimewa)
JawaPos.com - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) menyambut baik arahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi driver ojek online dan kurir online.
"Meski Pemerintah mengakui bahwa mitra driver bukan lah karyawan, Gojek sepenuhnya mendukung dan akan memberikan Bonus Hari Raya," tutur Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Ade Mulya, Sabtu (15/3).
Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja formal, lanjut Ade, Bonus Hari Raya merupakan kontribusi dari Gojek untuk mendukung mitra driver di momen spesial Hari Raya Idul Fitri.
"Saat ini, kami sedang menindaklanjuti SE untuk memastikan skema dan kriteria penerima BHR, sekaligus menghadirkan solusi yang berkeadilan, transparan, dan menyesuaikan kapasitas finansial perusahaan," imbuhnya.
Ada tiga kriteria yang ditetapkan Gojek terkait BHR. Pertama, waktu aktif. Driver Gojek yang memeroleh Bonus Hari Raya adalah mitra yang aktif dan menyelesaikan order dalam periode tertentu (tidak hanya terdaftar).
Kriteria kedua, tingkat kinerja. Gojek akan memberikan BHR kepada driver yang kinerjanya konsisten. Kriteria terakhir, kepatuhan. BHR akan diberikan kepada driver Gojek yang tidak memiliki catatan pelanggaran tata tertib.
"Dengan mempertimbangkan kriteria tersebut, BHR yang diberikan dapat tepat sasaran dan mendukung mitra driver aktif dan telah berkontribusi baik di dalam ekosistem Gojek," seru Ade.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025, bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Dalam regulasi tersebut, BHR driver ojek online dan kurir online diberikan secara proporsional sesuai dengan kinerja. Adapun hitungannya sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Sementara Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa Bonus Hari Raya bagi driver ojek online dan kurir online, paling lambat diberikan 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2025.
“Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai,” tukas Yassierli di Jakarta, Selasa (11/3). (*)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
