Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 16 Maret 2025 | 02.10 WIB

Siapa Saja Driver Gojek yang Berhak Dapat Bonus Hari Raya? Cek Kriterianya!

Ilustrasi: Gojek. (Istimewa) - Image

Ilustrasi: Gojek. (Istimewa)

JawaPos.com - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) menyambut baik arahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi driver ojek online dan kurir online.

"Meski Pemerintah mengakui bahwa mitra driver bukan lah karyawan, Gojek sepenuhnya mendukung dan akan memberikan Bonus Hari Raya," tutur Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Ade Mulya, Sabtu (15/3).

Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja formal, lanjut Ade, Bonus Hari Raya merupakan kontribusi dari Gojek untuk mendukung mitra driver di momen spesial Hari Raya Idul Fitri.


"Saat ini, kami sedang menindaklanjuti SE untuk memastikan skema dan kriteria penerima BHR, sekaligus menghadirkan solusi yang berkeadilan, transparan, dan menyesuaikan kapasitas finansial perusahaan," imbuhnya.

Ada tiga kriteria yang ditetapkan Gojek terkait BHR. Pertama, waktu aktif. Driver Gojek yang memeroleh Bonus Hari Raya adalah mitra yang aktif dan menyelesaikan order dalam periode tertentu (tidak hanya terdaftar).

Kriteria kedua, tingkat kinerja. Gojek akan memberikan BHR kepada driver yang kinerjanya konsisten. Kriteria terakhir, kepatuhan. BHR akan diberikan kepada driver Gojek yang tidak memiliki catatan pelanggaran tata tertib.

"Dengan mempertimbangkan kriteria tersebut, BHR yang diberikan dapat tepat sasaran dan mendukung mitra driver aktif dan telah berkontribusi baik di dalam ekosistem Gojek," seru Ade.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025, bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.


Dalam regulasi tersebut, BHR driver ojek online dan kurir online diberikan secara proporsional sesuai dengan kinerja. Adapun hitungannya sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Sementara Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa Bonus Hari Raya bagi driver ojek online dan kurir online, paling lambat diberikan 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2025.

“Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai,” tukas Yassierli di Jakarta, Selasa (11/3). (*)

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore