Ilustrasi emas batangan PT Antam. (Dok. Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk tercatat turun Rp 6.000 per gram menjadi sebesar Rp 1.056.000 per gram hari ini, Sabtu (29/4). Harga tersebut tercatat turun dibandingkan pada perdagangan sebelumnya yang dibanderol sebesar Rp 1.062.000 per gram sejak Rabu (26/4).
Harga emas yang turun juga berlaku untuk harga penjualan kembali atau buyback emas Antam yang dibanderol Rp 950.000 per gram dari sebelumnya Rp 956.000 per gram. Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Mengutip Reuters, emas bangkit kembali pada hari Jumat atau Sabtu pagi di tengah penurunan imbal hasil dan kekhawatiran baru atas gejolak perbankan Amerika Serikat (AS) menempatkan safe haven di jalur kenaikan bulanan kedua bahkan ketika inflasi AS yang stabil memperkuat taruhan untuk kenaikan suku bunga minggu depan .
Emas spot naik 0,1 persen menjadi USD 1.989,91 per ons pada pukul 13:45 EDT (1745 GMT) atau naik sekitar 1,1 persen untuk bulan tersebut. Sedangkan emas berjangka AS menetap tidak berubah sebesar USD 1.999,10.
Sementara itu, berikut rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Sabtu (29/4) belum termasuk pajak.
Harga emas 0,5 gram: Rp 578.000
Harga emas 1 gram: Rp 1.056.000
Harga emas 5 gram: Rp 5.055.000
Harga emas 10 gram: Rp 10.055.000
Harga emas 25 gram: Rp 25.012.000
Harga emas 50 gram: Rp 49.945.000
Harga emas 100 gram: Rp 99.812.000
Harga emas 250 gram: Rp 249.265.000
Harga emas 500 gram: Rp 498.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 996.600.000
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.