Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 April 2023 | 17.34 WIB

Harga Emas Antam Mager Rp 1.062.000 per Gram

EMAS BATANGAN: Emas produk PT Antam - Image

EMAS BATANGAN: Emas produk PT Antam

JawaPos.com - Harga emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat tidak bergerak alias mager sebesar Rp 1.062.000 per gram hari ini, Kamis (27/4). Harga itu stagnan dan sama seperti pada perdagangan Rabu (26/4).

Harga yang mager juga berlaku untuk harga penjualan kembali atau buyback emas Antam yang dibanderol Rp 956.000 per gram. Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.

Mengutip Reuters, harga emas naik pada hari Kamis karena melemahnya dolar. Sementara, investor bersiap untuk sejumlah data ekonomi Amerika Serikat (AS) menjelang pertemuan kebijakan penting Federal Reserve minggu depan.

Spot emas naik 0,4 persen menjadi USD 1.996,50 per ons pada 0230 GMT, sementara emas berjangka AS naik 0,5 persen menjadi USD 2.005,20

Berikut rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Kamis (26/4) belum termasuk pajak.

Harga emas 0,5 gram: Rp 581.000
Harga emas 1 gram: Rp 1.062.000
Harga emas 5 gram: Rp 5.085.000
Harga emas 10 gram: Rp 10.115.000
Harga emas 25 gram: Rp 25.162.000
Harga emas 50 gram: Rp 50.245.000
Harga emas 100 gram: Rp 100.412.000
Harga emas 250 gram: Rp 250.765.000
Harga emas 500 gram: Rp 501.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 1.002.600.000

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore