
Perprindo gelar workshop terkait Permenperin 7/2025 tentang SNI Elektronika dihadiri 17 perusahaan elektronika di Indonesia. (Istimewa)
JawaPos.com–Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) gelar workshop terkait Permenperin 7/2025 tentang SNI Elektronika. Kegiatan itu dilaksanakan di kantor Sekretariat Perprindo, dihadiri 17 (tujuh belas) perusahaan elektronika di Indonesia yakni Daikin, Electrolux, Gree, Hisense, Midea, Mitsubishi Electric, Sharp, Bestlife, Haier, Toshiba, Hitachi, Gea, Starcool, BSH (Bosch), Elba, Sadhana, dan Garuda.
Perprindo berkeja sama dengan Kementerian Perindustrian menjadi narasumber. Sekjen Perprindo Andy Arif Widjaja menjelaskan, workshop yang diselenggarakan Perprindo juga sebagai sosialisasi dan pemaparan serta implementasi regulasi baru tersebut. Diharapkan dapat memberikan edukasi dan pemahaman dalam implementasi Permenperin 7/2025 agar dapat berjalan lancar sesuai dengan visi Peprindo menjadi mitra pemerintah dalam memajukan industri pendingin di Indonesia.
Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Madya P4SI Kemenperin Agus Kurniawan menjelaskan beberapa poin-poin penting Permenperin 7/2025. Yakni mengenai masa berlaku Sertifikat SNI selama 5 (lima) tahun dan masa berlaku SPPT SNI selama 1 (satu) tahun. Alur proses penerbitan sertifikat SNI dan penerbitan SPPT SNI dimulai dari permohonan melalui SIINas, verifikasi kelengkapan dokumen, penilaian kesesuaian, evaluasi, hingga proses penerbitan sertifikat.
”Ada persyaratan perwakilan resmi, kerja sama merek, dan maklun,” papar Agus Kurniawan.
Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Muda P4SI Kemenperin Sumarni menjelaskan, secara teknis yakni Permenperin 7/2025 akan berlaku per 24 Juli 2025. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI yang telah wajib, sertifikat kesesuaian, dan SPPT SNI, yang masih berlaku dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan harus disesuaikan paling lama 12 bulan setelah peraturan berlaku.
”Elektronika rumah tangga hasil produksi dalam negeri dan telah diproduksi dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir. Elektronika rumah tangga hasil impor dan telah menyelesaikan kewajiban pabean dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir,” terang Sumarni.
Pembina Industri Ahli Muda Direktorat Ilmate Abdillah Enstein menjelaskan ada empat kriteria dan bukti pengeculian yang harus dilampirkan. Salah satunya digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk dengan jumlah paling banyak 5 (lima) unit untuk setiap tipe produk.
Wasekjend Perprindo Heryanto menyebut beberapa masalah dan kendala yang dihadapi dalam proses transisi ke peraturan SNI yang akan berlaku pada Juli 2025. Perprindo mendukung langkah-langkah strategis pemerintah.
”Perprindo siap menjadi mitra diskusi dalam setiap kebijakan dan regulasi baru untuk kemajuan perindustrian dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” ucap Heryanto.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
