Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Desember 2024 | 15.46 WIB

PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah, Tingkatkan Daya Beli Pemerintah Guyur Insentif

PAKET KEBIJAKAN EKONOMI: Para menteri rumpun ekonomi saat di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS) - Image

PAKET KEBIJAKAN EKONOMI: Para menteri rumpun ekonomi saat di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

JawaPos.com – Per 1 Januari 2025, pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Seiring dengan berlakunya tarif baru itu, sejumlah stimulus ekonomi dirilis untuk mengompensasi kenaikan PPN.

Sejumlah paket stimulus itu mencakup berbagai elemen. Yakni, mulai dari masyarakat berpendapatan rendah, UMKM/wirausaha/industri, hingga masyarakat kelas menengah.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kenaikan PPN 12 persen itu merupakan amanah UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Meski demikian, dia memastikan tarif baru tersebut tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting yang perinciannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020.

Sejumlah bahan pokok itu justru diberi fasilitas bebas PPN. Di antaranya, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.

"Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen. Jadi, barang yang seperti kebutuhan pokok seluruhnya bebas PPN," ujarnya pada konferensi pers di Kemenko Perekonomian kemarin (16/12).

Kepastian kenaikan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025, pemerintah pun memberikan "kompensasi” berupa sejumlah paket stimulus (selengkapnya lihat grafis). Untuk masyarakat berpendapatan rendah, ada tiga stimulus yang meluncur. Pertama, insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1 persen terhadap tiga barang pokok penting. Yakni, minyak kita, tepung terigu, dan gula industri.

Kedua, pemerintah memberikan bantuan pangan atau beras sebesar 10 kilogram (kg) per bulan selama dua bulan. Bantuan tersebut bakal diberikan kepada 16 juta penerima yang masuk dalam daftar keluarga penerima manfaat (KPM).

Ketiga, pemerintah memberikan insentif berupa diskon tarif listrik untuk masyarakat dengan listrik terpasang di bawah 2.200 volt ampere (VA). ’’Diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk dua bulan,’’ katanya.

Paket stimulus ekonomi untuk kompensasi kenaikan tarif PPN. (Grafis: Herlambang/Jawa Pos)

Selain itu, ada PPN DTP properti dan otomotif untuk kelas menengah. Yakni, pembelian rumah hingga Rp 5 miliar serta pembelian mobil listrik dan hybrid.

Berlaku bagi Barang Mewah

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa adanya stimulus paket kebijakan ekonomi itu telah memotret kondisi berbagai elemen masyarakat. Pemerintah disebutnya tetap menjalankan prinsip keadilan dalam penerapan kebijakan tersebut.

Ani –sapaan akrab Menkeu– menyebutkan, kenaikan PPN 12 persen dikenakan pada sejumlah barang mewah. Barang-barang itu notabene dikonsumsi masyarakat kelas atas.

Bendahara negara menyebutkan, kebijakan pengenaan PPN pada sejumlah barang mewah itu disebabkan barang-barang tersebut banyak dikonsumsi oleh mayoritas kelompok paling kaya. Data Kemenkeu mencatat, masyarakat desil 9 dan 10 menikmati pembebasan PPN sekitar Rp 41,1 triliun. Sedangkan, masyarakat kelompok bawah hanya sedikit menikmati pembebasan PPN.

Barang-barang tersebut, antara lain, kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbayar mahal. "Kita juga perlu untuk sedikit memperbaiki agar dalam hal ini asas gotong royong dan keadilan tetap terjaga, yaitu kelompok yang masuk dalam golongan yang dikonsumsi oleh desil 10, yaitu desil paling kaya. Desil 9–10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya,” katanya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore