
Perajin menyelesaikan pembuatan tas di ruang kerja usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pembuatan tas kulit Biyantie di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024). (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU) mengkritik rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut dinilai menambah beban bagi kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sekretaris Jenderal SUMU Ghufron Mustaqim meminta rencana itu dibatalkan. Namun jika opsi pembatalan tidak diambil, dia mendesak pemerintah untuk mengimbangi kenaikan tarif PPN dengan sejumlah kebijakan afirmatif yang mendukung daya saing UMKM.
"Kami mengusulkan tiga paket kebijakan afirmasi penguatan UMKM yang bisa dijalankan," ujar Ghufron Mustaqim, Selasa (19/11).
Pertama adalah menaikkan ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari pendapatan per tahun Rp 4,8 miliar ke Rp 15 miliar. Hal ini mengacu pada batas atas kriteria Usaha Kecil berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021.
Dalam catatannya, sudah lebih dari 10 tahun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengusaha Kena Pajak (PKP) belum diperbarui. PMK Nomor 197/PMK.03/2013 mengatur, perusahaan yang memiliki omzet lebih dari Rp 4,8 miliar wajib dikukuhkan sebagai PKP.
Usulan kedua, penambahan nominal batas atas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari yang saat ini sebesar Rp 500 juta menjadi Rp 5-10 miliar per orang. Peningkatan nominal ini berguna untuk mendorong usaha mikro dan kecil agar mampu naik kelas menjadi usaha menengah.
Ghufron menjelaskan, mayoritas UMKM di Indonesia adalah usaha mikro dan kecil. Maka, KUR sangat membantu UMKM lantaran bunga atau bagi hasil yang rendah dan dengan underlying asset atau kolateral yang fleksibel.
"Salah satu sumber masalah usaha kecil sehingga tidak bisa bertransformasi menjadi usaha menengah adalah persoalan akses modal," ucap dia.
Dengan modal dari KUR, UMKM dapat menambah daya saing melalui investasi di teknologi, penguatan sumber daya manusia (SDM), riset dan pengembangan, serta peningkatan modal kerja.
Usulan terakhir, kenaikan PPN harus diimbangi dengan menurunkan PPh Badan dari 22 persen menjadi 20 persen. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebenarnya sudah berniat untuk menurunkan PPh Badan tersebut.
"Kami mendukung kebijakan tersebut dan meminta agar segera diundang-undangkan. Turunnya PPh Badan akan mendorong usaha memiliki neraca yang lebih kuat sehingga akan semakin membesarkan usaha," pungkas Ghufron.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
