
Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Aru Armando di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024). (ANTARA/Abdu Faisal)
JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Aru Armando mengatakan, pengaturan harga jual kembali atau Resale Price Maintenance (RPM) sebuah produk dapat menguntungkan konsumen, karena produsen dan penjual akan bersaing dalam konteks layanan, bukan harga.
“RPM cenderung memberikan keuntungan kepada konsumen. Nantinya, produsen dan penjual akan bersaing dalam konteks pelayanan, bukan harga agar produk miliknya dibeli masyarakat,” ujar Aru, dikutip ANTARA, Kamis (1/8).
Pemerintah dan pelaku usaha kerap menetapkan Resale Price Maintenance (RPM) terhadap sebuah produk. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa produk tertentu bisa dijual dengan harga tidak melebihi harga eceran tertinggi (HET) dan harga eceran terendah.
Baca Juga: Orang yang Merasa Sulit untuk Menunjukkan Kasih Sayang Biasanya Memiliki 9 Pengalaman Masa Kecil Ini
"Pada akhirnya konsumen memiliki kebebasan dalam memilih produk sesuai dengan preferensi yang dia miliki," kata Aru.
Aru menjelaskan, keberadaan RPM bisa memberikan perhitungan keuntungan pasti kepada retailer atau pedagang eceran. Dia melanjutkan, retailer dapat membeli produk dengan harga wholesale atau grosir, dan menjual sesuai dengan batasan harga yang ditentukan.
"Melalui pengaturan harga jual kembali (RPM) yang diterapkan sama antar semua retailer maka persaingan harga di dalam merek yang sama akan hilang," kata dia.
Akan tetapi, Aru mengatakan bahwa RPM tidak akan efektif apabila diterapkan di pasar monopoli dan baik apabila diberlakukan di mana ada substitusi barang kebutuhan. Pasalnya, retailer bisa jadi menetapkan harga tertinggi dengan minim layanan sehingga konsumen yang dirugikan.
Di sisi lain, Konsultan hukum Soemadipradja and Taher Law Firm, Verry Iskandar menyarankan agar pelaku usaha mempertimbangkan beberapa hal sebelum menerapkan RPM dalam sistem distribusi barang dan jasa.
Baca Juga: Bank DKI Catatkan Pembiayaan Rp 53,56 Triliun di Semester I 2024, Fokus Tingkatkan Portfolio UMKM
Hal yang perlu diperhatikan, seperti menghindari pencantuman minimum RPM dan specified price yang disertai sanksi dalam perjanjian distribusi atau jual beli.
"Lebih baik gunakan harga eceran tertinggi dan/atau recommended price, yang bersifat tidak mengikat. Sehingga masih terbuka ruang persaingan di tingkat distributor atau retailer," kata Verry.
Pelaku usaha juga harus memonitor keadaan pasar secara berkala untuk memastikan bahwa RPM yang diterapkan tetap sesuai dengan peraturan dan tidak mengarah kepada timbulnya persaingan usaha yang tidak sehat.
Selanjutnya, melakukan analisis cost-benefit guna menilai potensi manfaat dan kekurangan penerapan RPM. Pertimbangkan bagaimana hal itu dapat mempengaruhi persaingan, kesejahteraan konsumen, dan strategi bisnis secara keseluruhan.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
