Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Agustus 2024 | 03.15 WIB

5 Alasan Pemerintah Larang Penjualan Rokok Ketengan

Ilustrasi rokok eceran (Dok/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi rokok eceran (Dok/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pemerintah resmi melarang penjualan rokok batangan alias ketengan. Pelarangan itu diketahui merupakan salah satu bentuk pelaksanaan yang bertujuan untuk menurunkan prevalensi perokok di Indonesia. 

Larangan penjualan rokok ketengan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undan-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diundangkan pada Jumat (26/7) lalu.
 
Adapun tujuan dari pelarangan penjualan rokok ketengan itu tercantum dalam Bagian Kedua Puluh Satu PP Nomor 28/2024 tersebut tentang Pengamanan Zat Adiktif. 
 
 
Tepatnya dalam Pasal 430, ada lima tujuan dari aturan pelarangan penjualan rokok ketengan. 
 
Pertama adalah untuk menurunkan prevalensi perokok dan mencegah perokok
pemula.
 
Kedua, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok.
 
Ketiga, meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok.
 
 
Keempat, melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya konsumsi dan/atau paparan zat adlktif dari produk tembakau dan rokok elektronik.
 
Kelima, mendorong dan menggerakkan masyarakat untuk aktif terlibat dalam upaya pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore