Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 31 Juli 2024 | 22.17 WIB

Jokowi Resmi Larang Warung Jualan Rokok dalam Radius 200 Meter dari Sekolah dan Tempat Bermain Anak

Ilustrasi rokok herbal./ sumber : freepik

 
JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melarang warung untuk jualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah atau satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
 
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
 
"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronikdalam radius 2OO (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak,” tulis Pasal 434 ayat 1e PP No 28/2024, dilansir Rabu (31/7).
 
 
 
 
Tak hanya itu, dalam pasal yang sama, Jokowi melalui aturan yang diprakarsai oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga melarang untuk tidak menjual produk tembakau dan rokok elektronik kepada orang yang usianya di bawah 21 tahun dan perempuan hamil.
 
Kemudian, melarang untuk menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui. Lalu, dilarang menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial dalam menjual produk tembakau dan rokok elektronik.
 
"Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur," bunyi Pasal 434 ayat 2.
 
Selanjutnya, Jokowi juga secara resmi melarang penjualan rokok ketengan atau eceran per batang. “Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” tulis Pasal 434 ayat 1c PP No 28/2024.
 
Selain melarang, Jokowi juga mengatur setiap orang yang memproduksi dan mengedarkan zat adiktif berupa produk tembakau dan atau rokok elektronik wajib mencantumkan peringatan kesehatan.
 
Peringatan kesehatan yang dimaksud berupa tulisan disertai gambar yang dicantumkan pada permukaan kemasan. Lalu, tercetak menjadi satu dengan kemasan produk tembakau atau kemasan rokok elektronik dan kemasan cairan nikotin isi ulang rokok elektronik. Serta dicantumkan pada bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang.
 
Jokowi meminta, varian produk tembakau dan rokok elektronik wajib dicantumkan gambar dan tulisan peringatan kesehatan yang terdiri atas lima jenis yang berbeda. Dengan porsi masing-masing 20 persen dari jumlah setiap varian produk tembakau dan rokok elektronik.
 
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak berlaku bagi industri produk tembakau nonpengusaha kena pajak yang total jumlah produksinya tidak lebih dari 24 juta batang pertahun," bunyi Pasal 437 ayat 4 aturan tersebut.
 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore