
Kandungan nikotin dalam rokok.
JawaPos.com - Pemerintah bakal melakukan intensifikasi kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025. Langkahnya dengan penyederhanaan layer.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Padjajaran (Unpad) Wawan Hermawan menilai, penyederhanaan layer atau struktur tarif cukai rokok berpotensi menyuburkan rokok ilegal. Penyederhanaan tarif cukai ini dianggap akan membuat konsumen akan terbebani dengan kenaikan harga rokok. Hal itu berpotensi membuat konsumen rokok lari ke pasar rokok ilegal.
Menurut Wawan Hermawan, penyederhanaan tarif cukai akan membuat produsen besar mendominasi pasar. Rokok yang beredar di pasaran harganya relatif mahal. Rata-rata harga rokok legal berkisar Rp 25-30 ribu per bungkus. Sementara rokok ilegal antara Rp 10-15 ribu per bungkus.
Penyederhanaan itu sangat menurunkan minat masyarakat terhadap rokok legal. Ujungnya, masyarakat mengonsumsi rokok legal menjadi suatu kemewahan bagi kalangan bawah. Mirisnya lagi para perokok di Indonesia saat ini rata-rata masyarakat kalangan bawah. "Sebanyak 40 persen para konsumen rokok berasal dari masyarakat dengan berpendapatan rendah," ujar Wawan.
Baca Juga: Salurkan BLT DBHCHT untuk 393 Buruh Pabrik Rokok Bojonegoro, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Sebut Upaya Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Lebih jauh Wawan mengatakan, di tengah kondisi ekonomi saat ini banyak perokok yang mencari alternatif lebih murah untuk tetap memenuhi kebiasaan mereka. Di antaranya mengonsumsi rokok ilegal maupun sigaret kretek tangan (SKT). "Jumlah perokok di kalangan pendapatan rendah jauh lebih tinggi dibandingkan dengan perokok di kalangan penghasilan menengah tinggi," bebernya.
"Prevalensi merokok masih tinggi. Budaya rokok menjadi alat sosial di kalangan masyarakat. Selain itu, penegakan hukum terhadap produsen rokok juga masih lemah," tambah Wawan.
Mengutip data Indodata, sebanyak 28,12 persen dari 2.500 responden di Indonesia mengonsumsi rokok ilegal. Responden itu tersebar di 13 provinsi. Direktur Eksekutif Indodata Danis TS Wahidin menjelaskan, survei itu dilakukan untuk mengkaji hubungan antara tingginya cukai rokok resmi dan peredaran rokok ilegal.
Baca Juga: Pelaku Usaha Ritel dan UMKM Tolak Kenaikan Cukai Rokok di Tengah Regulasi yang Menekan
"Kenaikan harga rokok memengaruhi perilaku perokok, tapi tidak berhenti merokok. Yang terjadi adalah peralihan dari rokok premium ke rokok standar. Bahkan masyarakat perokok itu berpindah menjadi mengonsumsi rokok ilegal," kata Danis beberapa waktu lalu.
Danis menambahkan, jika konsumsi rokok ilegal tersebut dikonversi dengan pendapatan negara yang hilang, angkanya bisa mencapai Rp 53,18 triliun. Temuan itu menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi masalah serius yang memerlukan perhatian lebih dari pemerintah.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
