Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Mei 2024 | 02.32 WIB

Mengandung PCBs dan Berdampak Buruk, Trafo Bekas Pakai Industri Harus Dimusnahkan

Dirjen PSLB3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati. - Image

Dirjen PSLB3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati.

JawaPos.com - Di Indonesia saat ini telah terdapat fasilitas clean technology (teknologi bersih) pemusnahan Polychlorinated Biphenyls (PCBs) non-thermal yang ramah lingkungan. Fasilitas itu dioperasikan oleh PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI).

"PT PPLI ditunjuk oleh Pemerintah sebagai operating entity pemusnahan PCBs non-thermal," ungkap Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati di Jakarta, Senin (20/5).

KLHK menghadirkan puluhan industri besar dalam Inception Workshop Persiapan Kerja Sama Teknis Proyek Pengelolaan PCBs fase ke-2 di Jakarta, Senin (20/5). Workshop itu juga menghadirkan pUnited Nation Industrial Development Organization (UNIDO).

Lebih lanjut Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, di antara faktor pendorong terkelolanya limbah PCBs yakni munculnya suatu ekosistem yang memungkinkan tersedianya support system bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki komitmen terhadap pengelolaan PCBs. Yaitu, one-stop PCBs management solution. Selama ini solusi itu dimotori PPLI.

Hingga saat ini jumlah limbah PCBs yang telah diolah pada fasilitas di PPLI mencapai 228 ton. Jumlah tersebut berasal dari tujuh perusahaan di sektor energi. Di antaranya 3 unit induk distribusi PT PLN. Di sektor manufaktur ada Goodyear Indonesia, Suzuki Indomobil Motor, dan Katolec Indonesia. "Kami mengharapkan agar perusahaan yang menghasilkan PCBs dapat memulai melakukan inventarisasi dan identifikasi PCBs yang dimiliki," tandasnya.

Di tempat yang sama, UNIDO Representative for Indonesia and Timor-Leste Marco Kamiya mengungkapkan, dana hibah dari Global Enviromental Fund (GEF) untuk program Pengelolaan PCBs USD 6 juta pada fase pertama. "Kami optimis 2028 Indonesia bebas PCBs," ujar Marco Kamiya.

Dalam kesempatan itu, Elpido selaku Direktur Technical and SHEQ PPLI mengatakan, pihaknya sebagai perusahaan pengolah limbah B3 diberi mandat oleh KLHK mengoperasikan fasilitas pengolahan limbah PCBs di Indonesia.

Dia memaparkan kesiapan fasilitas dan teknologi di PPLI dalam menerima PCBs dari industri-industri di Indonesia. "Seluruh CSO (Customer Services Officer) kami yang ada di sejumlah daerah siap menerima limbah trafo tersebut untuk kemudian di kirim ke Bogor (pusat pengolahan limbah PPLI)," ujar Elpido.

PPLI merupakan perusahaan dengan saham dimiliki perusahaan asal Jepang, DOWA Ecosystem Co Ltd dan pemerintah Indonesia. Sejak 2023, PPLI telah melakukan uji coba fasilitas pengolahan PCBs. Fasilitas pengolahan limbah trafo itu merupakan hibah dari GEF dengan dukungan teknis dari badan dunia PBB, UNIDO.

Dikutip dari laman KLHK, PCBs adalah senyawa yang sangat berbahaya dan beracun yang saat ini masih terdapat pada trafo dan kapasitor listrik, terutama pada minyak dielektrik (oli) yang terkandung di dalam kedua peralatan tersebut.

PCBs menyebabkan berbagai jenis kanker (karsinogenik), kerusakan syaraf, gangguan sistem pencernaan, memicu kemandulan dan ketidakseimbangan hormon.

Dalam dosis yang tinggi, PCBs dapat menyebakan kematian dan keracunan massal sebagaimana yang terjadi di Jepang pada tahun 1968. PCBs mampu mencemari tanah, air dan udara mulai dari puluhan tahun hingga waktu yang tidak diketahui karena tidak dapat hancur secara alami. PCBs juga mencemari rantai makanan karena bersifat bioakumulatif dan biomagnifikasi.

Penelitian yang dilakukan oleh sejumlah peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Kementerian LHK menyatakan bahwa ada cemaran PCBs di Sungai Citarum, Ciliwung, dan Cisadane. PCBs telah mencemari puluhan jenis ikan konsumsi di sungai dan pesisir laut Indonesia. Bahkan telah terdeteksi pada air susu ibu di beberapa kota di Jawa dan Sumatera.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore