Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 April 2023 | 06.44 WIB

Iklan Rokok Bakal Dilarang Total, Pelaku Industri Ekonomi Kreatif Teriak

Ilustrasi rak penjualan rokok di supermarket. - Image

Ilustrasi rak penjualan rokok di supermarket.

JawaPos.com - Industri kreatif nasional baru saja berangsur bangkit setelah pandemi. Akan tetapi, langung kembali menghadapi tekanan lantaran iklan rokok rencananya dilarang total.

Hal ini setelah pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 yang mengatur perihal rokok, termasuk soal iklan. Sehingga imbasnya akan dirasakan industri kreatif.

Rencana revisi tersebut akan memuat ketentuan untuk melarang total iklan rokok yang dapat membuat pendapatan iklan bakal menyusut. Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Syafril Nasution, menyatakan bahwa iklan rokok merupakan salah satu penyumbang pendapatan iklan terbesar bagi televisi.

"Kami secara tegas menolak revisi ini dan berharap tidak ada larangan total bagi iklan rokok. Kalau ini terjadi, dampaknya akan terjadi penurunan pendapatan," katanya dalam keterangan, Senin (3/4).

Jika diberlakukan, wacana larangan total iklan rokok dapat menghapus pendapatan industri pertelevisian di sektor periklanan. Tak hanya itu, Syafril juga menjelaskan bahwa larangan total juga akan berdampak lebih luas lagi. Tidak hanya kepada industri periklanan secara langsung, tetapi juga pada industri turunannya.

Melansir Nielsen, pada semester I tahun lalu, iklan rokok berkontribusi senilai Rp 4,5 triliun. Sedangkan pada 2021 nilainya mencapai Rp 9,1 triliun.

Sebab berdasarkan data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tahun 2021, ada enam sub sektor industri yang terkait dengan industri tembakau. Enam subsektor industri tersebut adalah subsektor desain, film/video, musik, penerbitan, periklanan, hingga subsektor penyiaran (TV dan radio). Enam subsektor ini secara kolektif mempekerjakan lebih dari 725.000 tenaga kerja.

"Larangan iklan rokok akan menghasilkan efek domino dan berpengaruh besar pada keberlangsungan industri. Sehingga, pemerintah harus mempertimbangkan kembali rencana revisi ini sekaligus mempertimbangkan bagaimana perkembangan industri ini," sambung Syafril.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Ikatan Rumah Produksi Iklan Indonesia (IRPII), Dede Iman. Ia menjelaskan, industri tembakau selama ini merupakan kontributor utama dalam memberikan pendapatan kepada rumah produksi iklan.

Apalagi pada situasi pandemi lalu, dimana banyak sektor industri justru menghemat biaya iklan dan promosi, tetapi produksi iklan rokok relatif stabil. Tanpa pemasukan iklan rokok, industri kreatif khawatir dampaknya akan sangat besar.

"Kami lebih melihat ke aspek pekerja, karena selama ini iklan rokok masih menjadi kontributor utama pendapatan kami," katanya.

Alih-alih melakukan revisi, Dede memberi masukan agar pemerintah terlebih dahulu melakukan evaluasi atas implementasi aturan yang berlaku untuk mengetahui efektivitas program program penurunan prevalensi perokok anak. Sebab, jika revisi dilakukan tanpa pertimbangan yang matang, dan mengabaikan imbas buruknya kepada para pekerja, maka revisi PP 109/2012 justru akan menimbulkan dampak buruk yang jauh lebih besar.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore