
Ilustrasi: Pasangan menikah. (Istimewa)
JawaPos.com - Bulan Syawal merupakan bulan penanda kemenangan bagi umat muslim, khususnya kemenangan setelah satu bulan penuh beribadah di bulan Ramadan.
Banyak amal ibadah yang dianjurkan untuk dilaksanakan di bulan Syawal ini. Diantaranya adalah puasa sunah 6 hari dan menikah di bulan Syawal. Nggak heran, setelah selesai Lebaran, terbitlah undangan pernikahan.
Selain bulan baik, ada banyak alasan menikah di bulan Syawal, di antaranya banyak keluarga besar yang berkumpul dan bertemu. Hal ini dapat menjadi momen tepat bagi seseorang yang akan menikah untuk memperkenalkan pasangannya kepada keluarga besar. Selain itu, keluarga besar yang bertempat tinggal jauh juga bisa lebih menghemat biaya transportasi karena tidak perlu pulang pergi lagi.
Selain itu, Lebaran merupakan momen libur panjang di Indonesia, sehingga pasangan yang ingin menikah bisa memanfaatkannya untuk melakukan persiapan yang lebih optimal menjelang pernikahan. Selain itu, pasangan juga bisa memanfaatkan momen libur lebaran untuk bulan madu setelah pernikahan.
Nah, apakah kamu termasuk salah satu orang yang akan menikah setelah lebaran? Jika iya, kita mengurus pernikahan ke KUA semakin mudah.
Cara mendaftar nikah di KUA dapat dilakukan secara online maupun offline. Berdasarkan situs Kemenag, berikut cara pendaftarannya.
Baca Juga: Ada Scorpio hingga Aquarius, 5 Zodiak Ini Punya Kepribadian Misterius Menurut Pakar Astrologi
Cara Daftar Nikah di KUA via Online:
Cara Daftar Nikah di KUA via Offline:
Sementara itu untuk pendaftaran nikah secara offline, menurut Pasal 3 Permenag No. 20 Tahun 2019, disebutkan bahwa cara daftar nikah di KUA dapat dilakukan di KUA kecamatan tempat akan dikah akan dilangsungkan. Sedangkan bagi WNI nikah di luar negeri akan dicatat di kantor perwakilan RI di luar negeri.
Pendaftaran nikah di KUA dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum dilaksanakan pernikahan. Dalam hal ini tentunya calon pasangan sudah harus memenuhi dokumen syarat-syarat nikah di KUA seperti yang disebutkan di atas.
Namun, tahapan-tahapan di atas dapat sedikit berbeda tergantung pada kebijakan dan prosedur yang berlaku di setiap KUA atau daerah. Oleh karena itu, disarankan untuk menghubungi KUA setempat untuk informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran KUA di tempat Anda tinggal.
Berapa Biaya Nikah di KUA?
Apabila melakukan pendaftaran nikah di kantor KUA tempat dilaksanakan akad nikah pada hari dan jam kerja, maka biaya layanan gratis.
Namun apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka calon pengantin akan dikenakan biaya layanan sebesar Rp 600 ribu yang pembayarannya bisa dilakukan via BRImo.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
