Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Maret 2024 | 03.18 WIB

8,71 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Per 18 Maret 2024

Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT, di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Kantor pajak menargetkan, pelaporan SPT tahun ini bisa mencpaai 15,2 juta atau sekitar 80% wajib pajak yang wajib melaporkan pembayaran pajaknya selama periode setahun in - Image

Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT, di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Kantor pajak menargetkan, pelaporan SPT tahun ini bisa mencpaai 15,2 juta atau sekitar 80% wajib pajak yang wajib melaporkan pembayaran pajaknya selama periode setahun in

 
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 8,71 juta Wajib Pajak (WP) telah menyampaikan Surat Pemberitahauan (SPT) Tahunan per 18 Maret 2024.
 
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menyebut jumlah itu terdiri dari 8,45 juta SPT orang pribadi dan 259,9 ribu SPT badan.
 
"Dari jumlah tersebut maka masih terdapat sekitar 10,56 juta SPT Tahunan yang belum disampaikan, terdiri dari 8,76 juta orang pribadi dan 1,8 juta badan," kata Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Rabu (20/3).
 
Untuk diketahui, batas pelaporan SPT bagi WP Orang Pribadi ditetapkan berakhir pada 31 Maret 2024. Sedangkan untuk WP Badan ditetapkan sebulan setelahnya, yakni 30 April 2024.
 
Oleh sebab itu, Dwi mengingatkan kepada Wajib Pajak untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan agar tidak dikenakan sanksi. "Perlu kami ingatkan kembali bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 2023 agar tidak dikenakan sanksi keterlambatan adalah 31 Maret 2024 bagi WP orang pribadi dan 30 April 2024 bagi WP badan," ujarnya.
 
Bahkan, ia mengajak seluruh Wajib Pajak untuk bisa melaporkan SPT Tahunan lebih awal. "Untuk itu, kami mengimbau kepada para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. Lapor SPT hari ini, lebih awal lebih nyaman," pungkasnya.
 
Sebagai informasi, jika telat lapor SPT Tahunan maka akan dikenakan sanksi denda sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 KUP. Di mana setiap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.
 
Selain itu, bagi wajib pajak badan yang tidak melaporkan SPT tahunan harus membayar denda 1 juta rupiah.
 
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore