
Seorang pegawai menunjukkan kepingan emas di toko perhiasan, di Kawasan Cikini, Jakarta, Senin (14/3/2022). Harga emas terus merosot, Emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) turun Rp8.000 sehingga dibanderol Rp1.001.000 per gram. Hal yang sama terjadi pada
JawaPos.com - Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk turun tipis Rp 1.000 menjadi Rp 1.007.000 per gram pada awal pekan, Senin (19/12). Harga tersebut turun dibandingkan dengan dua hari berturut-turut yang dibanderol Rp 1.008.000 per gram.
Mengutip laman Logam Mulia, harga yang turun juga berlaku untuk harga penjualan kembali atau buyback emas Antam yang dibanderol Rp 904.000 per gram dari sebelumnya Rp 905.000 per gram sejak Sabtu (17/12). Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Mengutip Reuters, harga emas menurun pada awal perdagangan Asia pada hari Senin, karena pasar mengharapkan lebih banyak kenaikan suku bunga di tahun depan oleh Federal Reserve Amerika Serikat (AS) atau The Fed.
Spot emas turun 0,1 persen ke USD 1.791,25 per ons pada 0010 GMT sedangkan emas berjangka AS sedikit berubah menjadi USD 1.800,70. Suku bunga yang lebih tinggi cenderung membebani daya tarik emas, karena meningkatkan biaya peluang untuk memegang aset yang tidak memberikan imbal hasil.
Sementara itu, berikut rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Senin (19/12) belum termasuk pajak.
Harga emas 0,5 gram: Rp 553.500
Harga emas 1 gram: Rp 1.007.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.810.000
Harga emas 10 gram: Rp 9.565.000
Harga emas 25 gram: Rp 23.787.000
Harga emas 50 gram: Rp 47.495.000
Harga emas 100 gram: Rp 94.912.000
Harga emas 250 gram: Rp 237.015.000
Harga emas 500 gram: Rp 473.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 947.600.000
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
