Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 31 Januari 2024 | 03.13 WIB

Kabupaten Bogor hingga Kabupaten Cianjur Bakal Masuk Kawasan Aglomerasi dalam RUU DKJ? Begini Kata Kepala Bappenas

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa - Image

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa

 
JawaPos.com - Pemerintah RI berencana memindahkan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Nantinya, Jakarta dan daerah-daerah sekitarnya bakal jadi kawasan aglomerasi.
 
Rencananya, kawasan aglomerasi ini bakal dipimpin langsung oleh wakil presiden. Terkait rencana itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa belum bisa memastikan apakah Wapres yang akan memimpin kawasan tersebut.
 
Pasalnya, Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih digodok oleh DPR. "Belum tentu (wapres), itu belum didefinisikan," kata Suharso saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (30/1).
 
Meski begitu, Suharso menjelaskan bahwa sudah menjadi keharusan jika ada sejumlah provinsi yang harus diurus, misalkan DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, maka kewenangan tersebut ada di tingkat nasional.
 
Namun, jika hal yang diurus hanya lintas kabupaten di provinsi yang sama, maka kewenangan tidak harus sampai nasional. Menurutnya, cukup di tingkat provinsi.
 
"Kalau ada hal yang diurus antar 2 atau 3 kabupaten, maka ditarik provinsi. Namun jika ada provinsi-provinsi maka ditarik ke kewenangan nasional," jelasnya.
 
Lebih lanjut, Suharso tidak bisa memastikan kebenaran perihal kawasan aglomerasi yang akan dipimpin oleh wapres. Pasalnya hingga saat ini pembahasan RUU DKJ masih terus berlangsung di parlemen.
 
"Itu kan RUU-nya masih dibahas di DPR, nanti kalau saya kasih intervensi di situ, DPR-nya marah sama saya," tandasnya.
 
 
Diketahui bahwa RUU Daerah Khusus Jakarta telah disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI beberapa waktu lalu. Dalam Pasal 51 RUU DKJ disebutkan bahwa pembangunan Daerah Khusus Jakarta akan disinkronkan dengan kawasan aglomerasi.
 
Disebutkan, kawasan aglomerasi tersebut meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
 
Selain itu, dalam Pasal 55 RUU DKJ, untuk mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan, maka akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi.
 
Nantinya, Dewan Kawasan Aglomerasi ini akan dipimpin oleh Wakil Presiden RI. "Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden," tulis dalam Pasal 55 ayat 2 RUU DKJ.

 
 
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore