Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Januari 2024 | 23.25 WIB

KAI Batasi Laju Kereta di Jalur Anjloknya KA Pandalungan

GERAK CEPAT: Petugas perawatan rel menginspeksi jalur di lokasi anjloknya KA Pandulungan kemarin (15/1). - Image

GERAK CEPAT: Petugas perawatan rel menginspeksi jalur di lokasi anjloknya KA Pandulungan kemarin (15/1).

JawaPos.com – Perbaikan jalur kereta langsung dilakukan setelah evakuasi KA Pandalungan yang anjlok rampung pada Minggu (14/1) malam. Proses pengerjaan awal dimulai kemarin (15/1) dini hari sekitar pukul 00.22.

”Langsung kami lakukan perbaikan ke rel untuk percepatan normalisasi arus lalu lintas kereta,” ujar Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Lukman Arif.

Sekitar pukul 03.11, jalur pada lokasi anjloknya KA Pandalungan dicoba untuk dilintasi KA Blambangan Ekspres dengan relasi Ketapang–Semarang. ”Kereta tersebut masih kami batasi lajunya saat melewati rel tersebut dengan kecepatan 20 kilometer per jam,” imbuhnya.

Pengerjaan kemudian dilanjutkan pada pukul 05.00. Bantalan rel yang rusak diganti secara manual dan dengan alat bantu lori untuk percepatan penanganan. Proses perbaikan berlangsung hingga kemarin sore. Namun, pengecekan belum bisa langsung dilakukan lantaran Sidoarjo diguyur hujan deras. ”(Kereta) belum bisa normal dengan kecepatan 90 kilometer per jam. Ini juga sambil kami amati apakah sudah aman benar atau belum,” kata Lukman.

Sementara itu, lokomotif dari KA Pandalungan diletakkan di Stasiun Tanggulangin. Sedangkan gerbong-gerbong KA relasi Stasiun Gambir–Surabaya–Jember itu dibawa ke Balai Yasa Surabaya untuk dilakukan pengecekan dan perbaikan.

Sebagaimana diketahui, KA Pandalungan dengan 11 gerbong anjlok menjelang Stasiun Tanggulangin pada Minggu pagi. Dibutuhkan waktu sekitar 13 jam sebelum akhirnya lokomotif dan dua gerbong yang keluar dari rel dapat dievakuasi.

TAK BERBENTUK: Kondisi mobil yang tertabrak KA Gaya Baru Malam Selatan di Prambanan, Klaten, sebelum dievakuasi kemarin.

Mengenai penyebab anjloknya kereta, Lukman belum bisa banyak berkomentar. Pihak KAI masih melakukan penyelidikan bersama Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). ”Kami masih menunggu hasilnya sampai saat ini,” ucapnya. Sebagai antisipasi kejadian serupa, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengecekan jalur-jalur kereta api di wilayah Daop 8 Surabaya.

Sementara itu, di hari anjloknya KA Pandalungan, terjadi tiga kecelakaan kereta api yang menabrak kendaraan di perlintasan tanpa penjagaan. Yakni, KA Gaya Baru Malam Selatan menabrak mobil di perlintasan Stasiun Browot di Prambanan, Klaten; KA Wijaya Kusuma menabrak sebuah mobil di perlintasan Desa Sepanjang, Banyuwangi; serta KA jurusan Stasiun Lalang–Kuala Tanjung menabrak mobil yang ditumpangi dua siswa di perlintasan Kelurahan Tebingtinggi, Sumatera Utara.

Terkait kecelakaan KA Gaya Baru Malam Selatan, Manajer Humas Daops 6 Jogjakarta Krisbiyantoro mengatakan, perlintasan sebidang sejatinya merupakan kewenangan dari pemerintah daerah (pemda). Sesuai peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan perlintasan dengan kereta api adalah pemilik jalan.

”Pemilik jalan untuk jalan nasional merupakan pemerintah pusat, lalu gubernur untuk jalan provinsi, dan wali kota atau bupati untuk jalan kota atau kabupaten dan jalan pedesaan,” terangnya.

Dia berharap semua pihak meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan untuk keselamatan di perlintasan sebidang antara kereta api dan jalan. ”Masyarakat diharapkan mematuhi rambu-rambu saat akan melintas di perlintasan kereta api,” ujarnya.

Pakar transportasi Djoko Setijawarno mengatakan, kejadian kecelakaan kereta api menabrak mobil di perlintasan sebidang tanpa palang pintu dan penjagaan perlu penanganan serius. Penanganan harus dilakukan secara komprehensif dengan sinergisitas semua stakeholder.

Problem kemampuan mengemudi dari pengendara juga harus mendapat perhatian. Sebab, karena kondisi terbatas, perlintasan yang tidak berpalang dan dijaga itu diberi rambu-rambu dan tanda peringatan bila ada kereta lewat. (eza/idr/c19/fal)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore