Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 Januari 2024 | 03.40 WIB

LPPMI Soroti Tiktok dan Ketegasan Pemerintah Tegakkan Permendag 31

TikTok Shop. - Image

TikTok Shop.

JawaPos.com–Munculnya kembali Tiktok Shop di Indonesia terus dikritisi banyak pihak. Perbedaan sikap antar dua kementerian juga turut disorot. Salah satunya Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI).

Menurut Direktur LPPMI Kamilov Sagala, Tiktok Shop belum patuh terhadap aturan yang dibuat pemerintah. Lewat Permendag No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, menurut Kamilov, pemerintah seperti dibuat tak berdaya.

Kamilov mengatakan, Kementerian Perdagangan seolah kalah dengan korporasi besar dalam menegakkan aturan. ”Ini sudah menandakan regulator tidak berani menegakkan hukum,” tegas Kamilov, Selasa (9/1).

Kamilov memaparkan, Permendag 31/2023 telah mengatur pemisahan platform media sosial yang tak bisa terintegrasi dengan perdagangan daring atau e-commerce. Selain itu, yang dilanggar Tiktok, adalah Tiktok Shop dalam aplikasinya masih melayani transaksi.

”Hal ini bisa meruntuhkan kewibawaan pemerintah di mata pelaku usaha. Seharusnya hukum itu dipatuhi dan ditegakkan kepada pelaku usaha apapun tidak tebang pilih,” sambung Kamilov Sagala.

Kamilov yang juga praktisi hukum bisnis curiga, Tiktok mengetahui aplikasinya banyak digunakan masyarakat Indonesia. Meski sudah diatur, nyatanya Tiktok tetap nekat berjualan daring.

”Dengan menguasai pasar, bukan tidak mungkin ke depan para pelaku usaha kecil menengah juga akan terdampak sangat dalam,” tutur Kamilov Sagala.

Hal lain yang dikritisi Kamilov, perbedaan sikap antara Kementerian Koperasi UKM dengan Kementerian Perdagangan. Kementerian Koperasi secara tegas Tiktok Shop masih melanggar aturan, sementara Kementerian Perdagangan memberi toleransi kepada Tiktok Shop selama beberapa bulan ke depan untuk masa uji coba.

”Sebenarnya Tiktok tidak mau melepas medsos karena aplikasi ini besar karena medsos. Jumlah penggunanya sudah jutaan dioptimalisasi dengan mode lain seperti berjualan di Tiktok. Hal itu menimbulkan kerugian-kerugian kepada pelaku usaha kecil menengah yang tidak menggunakan aplikasi tersebut,” tutur Kamilov Sagala.

”Juga bisa menjadi preseden buruk yang bisa diikuti medsos lain dan akan timbul kerusakan yang masif apabila tanpa ada yang mengawasi dan mematuhi,” ucap Kamilov.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut TikTok Shop masih melanggar peraturan setelah kembali beroperasi. E-commerce bagian dari aplikasi TikTok itu melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Pasalnya, TikTok Shop masih beroperasi dengan cara yang sama sebelum dilarang beroperasi. Transaksinya masih berada di platform itu, padahal dalam Permendag 31/2023, media sosial dan e-commerce tidak boleh digabung.

”Apakah sudah dipenuhi Permendag 31 itu. Ini yang sedang kita bahas," kata Tetan di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (21/12).

Teten juga mempertanyakan mengapa Kementerian Perdagangan memberikan izin kepada TikTok untuk memindahkan transaksi ke Tokopedia. ”Kami melihat belum ada perubahan. Jadi ini ada indikasi pelanggaran terhadap Permendag 31,” imbuh dia.

Staf Khusus Menkop UKM Fiki Satari mengatakan, Tiktok harus memindahkan transaksinya ke Tokopedia. Pihaknya sudah berkomunikasi dengan kementerian lain, namun kewenangan ada di tangan Kementerian Perdagangan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore