Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 Desember 2023 | 18.30 WIB

Implementasi Penuh NIK sebagai NPWP Diundur Jadi 1 Juli 2024, ini Alasannya

Begini proses perubahan E-KTP digital, identitas warga satu data Indonesia. - Image

Begini proses perubahan E-KTP digital, identitas warga satu data Indonesia.

JawaPos.com - Pemerintah secara resmi mengumumkan implementasi penuh NIK sebagai NPWP diundur menjadi 1 Juli 2024. Sebelumnya, implementasi penuh NIK sebagai NPWP ditetapkan pada 1 Januari 2024.
 
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 
2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, 
Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
 
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengungkapkan alasan mundurnya implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi, dilakukan dengan mempertimbangkan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024.
 
Selain itu juga melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya) dan Wajib Pajak.
 
"Kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Rabu (13/12).
 
Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
 
Sebagai informasi, sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP.
 
"Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52 persen dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri," ujarnya.
 
Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang. Selanjutnya, untuk instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnnya (ILAP) dan perusahaan yang masih berproses untuk melakukan penyesuaian.
 
"(Mulai dari) sistem aplikasi terdampak dan juga pemadanan database NIK sebagai NPWP, diharapkan dapat menggunakan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya," tandasnya.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore