
Ilustrasi penukaran mata uang dolr AS di sebuah money changer.
JawaPos.com - Bank Indonesia (BI) mengimbau, agar penyelenggaran Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) atau usaha money changer segera memperpanjang perizinan sebelum jatuh tempo pada 7 Oktober 2021. Hal itu sesuai dengan Ketentuan mengenai Kupva Bukan Bank diatur pada Peraturan Bank Indonesia No.18/20/PBI/2016 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.18/42/DKSP tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.
Kepala Perwakilan Kepala Bank Indonesia DKI Jakarta Oni Wijanarko mengatakan, imbauan tersebut bertujuan dalam rangka melindungi masyarakat dalam hal ini konsumen dan industri yang berstatus lembaga penyelenggara Kupva berizin. Sebab, jika melewati bawah waktu tersebut Kupva harus melakukan perizinan baru.
“Izin 5 tahun an ini harus dilakukan evaluasi dan perpanjangan. Komunikasi ini karena waktunya hampir mendekati jatuh tempo paling lambat 7 Oktober. Agar Kupva berizin segera melakukan perpanjangan pada kami,” ujarnya dalam konferensi pers di Penang Bistro Jakarta, Kamis (23/9).
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) DKI Suharman Tabrani mengatakan, pihaknya sebagai otoritas sistem pembayaran bertanggung jawab serta melakukan pengawasan terhadap jasa sistem pembayaran, dalam hal ini bukan hanya bank tapi non bank.
Suharman memaparkan, terdapat tiga hal yang menjadi dasar pertimbangan dalam perpanjangan izin penyelenggara KUPVA, diantaranya, optimalisasi dan perkembangan kegiatan usaha dalam hal ini mencakup jumlah nilai transaksi dan pendapatan atau laba.
Selanjutnya, dilihat dari kepatuhan KUPVA terhadap ketentuan yang berlaku seperti taat pada aturan mengenai anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, perlindungan konsumen, persaingan usaha yang sehat, transfer dana, dan ketentuan lainnya baik yang diterbitkan BI maupun otoritas lainnya.
“Juga tingkat kepatuhan Pemegang Saham, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan penerapan prinsip perlindungan konsumen antara lain,” imbuhnya
Terakhir, penerapan prinsip perlindungan konsumen. Dalam hal ini, terkait jika ada permasalahan transkasi antar nasabah dengan perusahaannya atau antar nasabah. “Apabila ada permasalahan dan tidak diselesaikan akan diatur baik sanksi tertulis berupa teguran atau diberhentikan sebagian dan paling berat pencabutan ijin,” ucapnya.
Sementara, tata cara pengajuan perpanjangan izin dapat disampaikan ke kantor BI dengan menyampaikan surat permohonan perpanjangan izin dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan
dalam proses analisa perpanjangan izin.
“Dalam hal ditemukan berkas yang tidak lengkap dalam dokumen pengajuan izin, maka Penyelenggara wajib melengkapi dokumen tersebut dan mengirimkannya kembali kepada Bank Indonesia. Kelengkapan dokumen harap dilengkapi dalam waktu maksimal 5 hari kerja. Apabila tidak diterima secara lengkap, maka pengajuan di anggap batal dan Penyelenggara berhak mengajukan ulang,” pungkasnya.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
