Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Desember 2023 | 21.39 WIB

Banyak Jamin Proyek Negara, DJKN Catat PMN ke PT PII Capai Rp 10,65 Triliun

Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, DJKN Kemenkeu, Meirijal Nur (kiri) dan Direktur Utama PT PII Muhammad Wahid Sutopo dalam media briefing di Jakarta, Jumat (9/11). (Nurul F/JawaPos.com) - Image

Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, DJKN Kemenkeu, Meirijal Nur (kiri) dan Direktur Utama PT PII Muhammad Wahid Sutopo dalam media briefing di Jakarta, Jumat (9/11). (Nurul F/JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pemerintah telah menyalurkan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII sebesar Rp 10,65 Triliun. Jumlah PMN tersebut terhitung sejak PT PII didirikan pada 2009 hingga tahun ini.
 
“Sejak didirikan pada tahun 2009, hingga 2023 ini PT PII telah menerima PMN Rp10,65 triliun,” kata Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, DJKN Kemenkeu, Meirijal Nur dalam media briefing di Jakarta, Jumat (9/11).
 
Dari jumlah tersebut, Meirijal merinci, sebanyak Rp9,08 triliun ditujukan untuk penjaminan mandat utama baik skema KPBU maupun non-KPBU, dan Rp1,57 triliun dalam rangka penugasan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
 
 
Menurutnya, PMN yang diberikan pemerintah merupakan bentuk komitmen untuk terus mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dengan berbagai kebijakan. Salah satu kebijakan tersebut adalah melalui penjaminan pemerintah melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
 
“Skema KPBU merupakan solusi pembiayaan kreatif dalam pembangunan infrastruktur dengan mempertimbangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tersedia memiliki keterbatasan,” jelas Meiijal.
 
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT PII Muhammad Wahid Sutopo menjelaskan pemanfaatan PMN yang telah diterima oleh PT PII. PMN tersebut tidak saja digunakan untuk menjamin proyek skema KPBU, namun termasuk proyek non-KPBU.
 
Hingga Triwulan III 2023, PT PII telah melaksanakan penjaminan infrastruktur sebanyak 31 proyek dengan skema KPBU, di mana 19 di antaranya merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan nilai investasi mencapai Rp268 triliun.
 
Adapun penjaminan yang diberikan mencakup konektivitas masyarakat, peningkatan akses air bersih, konservasi energi, ketenagalistrikan, dan telekomunikasi. Selain itu, PT PII juga ditugaskan untuk menjamin 16 proyek dengan skema non-KPBU, serta 8 penjaminan dalam rangka PEN kepada BUMN yang terdampak Covid-19 (PEN-BUMN).
 
“Dengan demikian, PT PII telah melaksanakan mandat penjaminan 47 proyek dengan total nilai investasi mencapai Rp 474 triliun. Penjaminan non-KPBU dan program PEN merupakan mandat baru PT PII,” jelasnya.
 
Wahid menyebut, penjaminan non- KPBU diberikan atas risiko gagal bayar BUMN yang melakukan pinjaman dan atau penerbitan obligasi dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur melalui skema alternatif lain di luar APBN. Sedangkan penjaminan PEN, diberikan dalam rangka pemulihan pasca Covid-19 untuk menjamin BUMN dan korporasi padat karya.
 
“Bentuk penjaminan kepada korporasi padat karya ini adalah berupa dukungan loss limit dan penjaminan bersama yang diberikan bersama Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang juga salah satu SMV Kemenkeu,” tandas Wahid Sutopo.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore