
Shinta Widjaja Kamdani.
JawaPos.com – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menegaskan bahwa isu upah erat kaitannya dengan daya saing investasi Indonesia. Karena itu, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 harus realistis dan sesuai dengan kemampuan dunia usaha.
Kenaikan UMP, tutur Shinta, berpotensi memberatkan industri padat karya yang berorientasi ekspor. ”Padahal, sektor ini salah satu penopang serapan tenaga kerja,” ujarnya.
Shinta berpendapat, kenaikan UMP tidak bisa disamaratakan untuk semua wilayah menggunakan ketentuan formula yang baru. Sebab, ada variabel atau faktor yang menentukan besaran kenaikan upah di setiap wilayah. Antara lain inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. ”Variabel tersebut menjadi faktor pendorong daya beli masyarakat sesuai situasi inflasi dan pertumbuhan daerah tersebut,” tambahnya.
Besaran kenaikan UMP, jelas Shinta, harus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha, faktor ketenagakerjaan, pertumbuhan ekonomi, dan besaran inflasi. ”Apindo pada dasarnya akan menghormati aturan yang berlaku serta mengacu regulasi yang sudah memuat ketentuan formulasi dan hitungan tersendiri,” ucap dia.
Apindo berharap semua perhitungan, baik inflasi maupun pertumbuhan ekonomi, konsisten menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan mengacu besaran daerah masing-masing. Bukan ditetapkan secara nasional. ”Metode ini akan mencerminkan kondisi riil tingkat konsumsi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. Sehingga kesejahteraan buruh terjaga dan daya saing industri meningkat,” tegas Shinta.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menyampaikan, hingga kemarin (20/11) petang belum ada satu pun gubernur yang melaporkan besaran UMP 2024-nya kepada Kemenaker. ”Mungkin sudah ada yang menetapkan, tapi belum info ke kami,” katanya.
Sebagai informasi, jika merujuk Pasal 29 PP 51/2023, UMP ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 21 November tahun berjalan.
Jika tanggal 21 November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, UMP ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur sehari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi tersebut. Penetapan besaran UMP tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PP 51/2023. UMP sebagaimana dimaksud berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. (agf/mia/c9/oni)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
