Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 November 2023 | 17.11 WIB

DPR Dukung Serikat Pekerja Tolak Aturan Produk Tembakau di RPP Kesehatan

Ilustrasi petani tembakau tengah melakukan pemupukan. (Istimewa) - Image

Ilustrasi petani tembakau tengah melakukan pemupukan. (Istimewa)

JawaPos.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mendukung perjuangan serikat pekerja yang menolak isi pengaturan tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diminta untuk tidak terburu-buru dalam mengesahkan aturan pelaksana dari Undang Undang (UU) Kesehatan tersebut.

Anggota Komisi IX DPR, Nur Nadlifah, mengatakan, terdapat banyak tenaga kerja di Indonesia yang menggantungkan hidupnya pada industri dan ekosistem pertembakauan. Maka, isi aturan produk tembakau di RPP Kesehatan diminta jangan sampai mengabaikan hak dan kepentingan mereka.

"Saya tidak setengah-setengah dalam hal ini. Mulai dari penyusunan, harmonisasi, pengambilan keputusan, sampai RPP ini saya akan kawal aspirasi Bapak-Ibu, terlebih karena banyak orang yang harus diselamatkan pekerjaannya, banyak anak yang terus bersekolah, banyak orang tua yang juga bergantung pada anggota keluarganya yang bekerja di tembakau, baik sebagai petani atau sebagai pekerja di pabrik," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/11).

Nadlifah menilai, sejumlah larangan terhadap produk tembakau yang terdapat dalam RPP Kesehatan dapat mematikan keberlangsungan industri tembakau. Meski dalam bentuk berbeda, pihaknya menilai ada upaya yang sama, seperti ketika RPP Kesehatan disusun, dengan menyetarakan antara produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika serta akhirnya pasal dimaksud dicabut.

"Yang harus dilakukan adalah Kemenkes ini harus membuat public hearing untuk RPP Kesehatan. Kalau urusan tembakau ini, pelaku usaha diajak bicara, serikat pekerja diajak bicara, petaninya diajak bicara. Harus ditimbang antara manfaat dan mudhorotnya," sarannya.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong serikat pekerja untuk segera menyampaikan usulannya terhadap aturan produk tembakau di RPP Kesehatan ini. Ia juga meminta agar Kemenkes tidak terburu-buru dalam menyusun dan mengesahkan aturan tersebut.

“Nggak bisa (terburu-buru) karena UU Kesehatan kemarin kan baru diputuskan satu bulan. Kami tidak mau yang tergesa-gesa, yang hasilnya tidak maksimal,” tegasnya. Sejumlah larangan bagi produk tembakau di RPP Kesehatan dinilai berpotensi mematikan industri tembakau sehingga dapat berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS, mengungkapkan pihaknya tidak pernah dilibatkan oleh Kemenkes dalam penyusunan RPP Kesehatan. Padahal, FSP RTMM-SPSI adalah salah satu pemangku kepentingan industri tembakau.

"Sebanyak 143 ribu anggota kami menggantungkan nasibnya pada sektor tembakau sebagai tenaga kerja pabrikan. Industri tembakau adalah sawah ladang kami, tempat kami mencari nafkah untuk itu keberadaannya akan terus kami perjuangkan!" tegasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore