Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 Oktober 2023 | 02.08 WIB

Tingkatkan Indeks EoDB, UU Kepailitan dan PKPU Perlu Direvisi

Ilustrasi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. - Image

Ilustrasi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kala itu, Airlangga pun menyatakan bahwa pemerintah akan memberlakukan moratorium pengajuan PKPU dan kepailitan sesuai UU yang berlaku. Sebabnya, undang-undang tersebut selama ini tidak hanya dimanfaatkan debitur untuk merestrukturisasi utangnya, namun justru digunakan para kreditur sebagai bagian dari aksi korporasi mereka.

Sebelum adanya inisiatif dari pemerintah, wacana untuk memperkuat UU 37/2004 sempat muncul pada 2017. Pada saat itu, Kelompok Kerja Revisi UU 37/2004 telah menyusun naskah akademik yang akan digunakan sebagai acuan untuk pembahasan antara pemerintah dan DPR RI. Namun demikian, hingga saat ini pembahasan mengenai revisi UU 37/2004 tak kunjung usai, baik di tingkat pemerintah maupun DPR RI.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore