Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 Oktober 2023 | 05.01 WIB

Impor Barang di E-Commerce Bakal Lebih Ketat, Berlaku Mulai 17 Oktober 2023

Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi dalam Media Briefing "Melindungi UMKM dari Serbuan Produk Impor" di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (12/10). - Image

Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi dalam Media Briefing "Melindungi UMKM dari Serbuan Produk Impor" di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (12/10).

JawaPos.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperketat impor barang yang dilakukan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau E-Commerce mulai 17 Oktober 2023 mendatang.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam kebijakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/2023 menjadi PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan, Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

"Implementasi yang dipercepat ini perlu dilakukan revisi PMK 96 dan ini sudah proses harmonisasi dan insya Allah dalam waktu dekat sebelum berlakunya 17 Oktober ini sudah akan dikeluarkan revisi tentang pemberlakuan PMK 96 tentang barang kiriman ini," Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi dalam Media Briefing "Melindungi UMKM dari Serbuan Produk Impor" di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (12/10).

Dalam aturan tersebut, salah satu hal yang diatur adalah mewajibkan PPMSE atau E-Commerce untuk bermitra dengan Bea Cukai. Utamanya bagi marketplace yang melakukan impor barang di atas 1.000 kiriman.

"Terkait dengan skema kemitran PPMSE dengan DJBC perlu kami sampaikan bahwa selama ini berdasarkan PMK 199 kemitraan antara DJBC dan PPMSE yang kita kenal dengan menggunakan skema Delivered Duty Paid (DDP) ini sudah kita lakukan dengan PMK 199 ini," ujarnya.

"Tetapi dengan dilakukan ketentuan PMK 96 ini yang dulu sifatnya opsional nanti kita akan memandatory-kan bahwa PPMSE ini diwajibkan untuk melakukan kemitraan dengan DJBC sepanjang jumlah dokumennya itu lebih dari 1000 dalam 1 tahun kalender. Itu kita mandatory kan," sambungnya.

Lebih lanjut, Fadjar menjelaskan bahwa dengan rilisnya PMK Nomor 96/2023 yang akan berlaku mulai 17 Oktober 2023 mendatang. Nantinya, seluruh E-Commerce yang bermitra wajib menyampaikan e-catalog dan e-invoice kepada Ditjen Bea Cukai.

"Untuk menyelesaikan impor barang kiriman PPMSE yang bermitra itu wajib menyampaikan e-catalog dan juga e-invoice atas barang kiriman tersebut yang nantinya kami akan membandingkan dengan consaiment note dari barang kiriman tersebut," lanjutnya.

Adapun alasan dibalik penyampaian e-catalog dan e-invoice dilakukan agar Bea Cukai dapat mengetahui harga sebenarnya atas barang kiriman impor tersebut. Dengan begitu ditegaskan, bahwa dengan terbitnya perubahan PMK 199/2019 maka skema kemitraan E-Commerce dengan Bea Cukai yang semula opsional menjadi wajib.

Beberapa PPMSE sudah melakukan kemitraan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, antara lain Lazada. Adapun yang sedang dalam proses, yakni Shopee dan beberapa PPMSE lain.

Selain itu, Fadjar juga menyampaikan bahwa skema kemitraan yang dilakukan DJBC dan E-Commerce itu menjadi sorotan di global. Di mana, inisiasi program kemitraan tersebut menjadi tolak ukur dari negara-negara lain.

"Alhamdulillah dengan kami menginisiasi program kemitraan antara DJBC dan PPMSE ini juga sudah mendapat recognize dari WCO sebagai salah satu benchmark yang bisa dilakukan di negara-negara lain. Kami diminta juga sharing bagaimana mekanisme kemitraan antara DJBC dan PPMSE ini di forum-forum di WCO," tandasnya.

Sumber foto: Nurul Fitriana/JawaPos.com

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore