JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil platform fintech atau pinjaman online, AdaKami, sebanyak dua kali. Yakni pada tanggal 20 dan 21 September 2023. Pemanggilan ini dilakukan imbas informasi soal seseorang diduga bunuh diri karena terbebani penagihan pinjaman yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Mengutip, akun media sosial X, @PartaiSocmed disebutkan bahwa AdaKami telah menetapkan bunga yang mencekik. Bahkan, menetapkan biaya layanan hampir 100 persen. Dalam unggahannya, akun ini juga menunjukkan tangkapan layar seorang nasabah yang meminjam sebesar Rp 3.700.000 dengan tenor 9 bulan dikenakan biaya layanan sebesar Rp 3.420.018 atau setara 8,1 persen.
Terkait itu, OJK menyebut bahwa AdaKami telah menginformasikan kepada konsumen soal bunga pinjaman dan bunga biaya-biaya lainnya. Bahkan, telah disepakati sebelum konsumen menyetujui pembiayaan yang diajukan.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi melalui keterangan resmi yang diperoleh JawaPos.com, Kamis (21/9).
"Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan," kata Friderica.
Lebih lanjut Dewan Komisioner OJK yang biasa disapa Kiki ini mengatakan saat ini OJK tengah mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami. Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.
"OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK," jelasnya.
Lebih lanjut, OJK memastikan akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. "OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen," tandasnya.
Untuk diketahui, mengenai bunga layanan yang tinggi JawaPos.com telah melakukan konfirmasi kepada Brand Manager AdaKami, Jonathan Kriss. Namun belum ada jawaban konkret terkait hal itu. Ia hanya menyampaikan bahwa AdaKami akan segera mengadakan konferensi pers.
"Besok kita mau lakukan press conference (konferensi pers)," kata Jonathan kepada JawaPos.com.