Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 November 2018 | 10.20 WIB

Jatuh Bangun Merpati Sebelum Dinyatakan Lolos Vonis Mati

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com -Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya akhirnya mengabulkan proposal perdamaian melalui sidang Penundaan Keputusan Pembayaran Utang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines, Rabu (14/11). Merpati diketahui mulai bermasalah sejak 2008 hingga akhirnya dinyatakan tidak jadi pailit pada 2018. Setelah dinyatakan hidup lagi pun, Merpati masih harus melewati proses yang panjang. Bagaimana kronologinya?


2008 - PT PPA (Persero) Ditugasi Untuk Restrukturisasi


PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA ditugaskan untuk merestrukturisasi aset pada 2008. Direktur Utama PPA Henry Sihotang mengatakan kondisi Merpati saat itu memiliki utang sebesar Rp 10,7 triliun sedangkan asetnya hanya Rp 1,2 triliun. Masalah lainnya adalah biaya operasional Merpati yang dinilai kurang efisien dimana jumlah karyawan terlalu banyak.


Maret 2014 - Izin Operasi Merpati Dicabut Kementerian Perhubungan


Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melayani banyak penerbangan perintis ini dihentikan operasinya pada 1 Februari 2014 karena permasalahan keuangan. Akhirnya secara resmi pada Maret 2014 Merpati benar-benar tidak beroperasi lagi oleh Kementerian Perhubungan.


Oktober 2014 - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Kumpulkan 100 Investor


Setelah berhenti beroperasi, pada Oktober 2014 Menteri BUMN Dahlan Iskan mengadakan investor gathering yang dihadiri oleh 100 calon investor. Dari situ, PPA bersama kementerian terus menjaring investor yang berminat. Dirut PPA mengatakan dalam forum itu apabila investor ingin tahu lebih detail maka dibuka one on one meeting dalam jangka satu bulan.


Akhirnya, ada 11 calon investor yang ingin mendalami, namun setelah dijelaskan secara detail tentang data-data inventarisir masalah dan lain-lain tidak ada yang datang lagi. “Tapi, ada satu yang nanya lagi. Sampai dia bilang minat,” kata Henry.


Investor yang Berminat Belum Deal Sampai Akhir 2017


Meski sudah ada investor yang tertarik ‘meminang’ Merpati, namun ada proses Good Corporate Government (GCG) yang harus diikuti. Begitupun soal kesepakatan yang harus diselesaikan antara investor dan kreditur jika nantinya Merpati mau terbang lagi. Proses itulah yang membuat investor belum bisa mengambil Merpati.


Februari 2018 - Merpati digugat ke Pengadilan Niaga oleh Salah Satu Kreditur


Sementara masih terjadi proses antara Merpati dan calon investor, pada Februari 2018 Merpati digugat oleh dua kreditur. Pengadilan memberi waktu 270 hari untuk diputuskan majelis hakim apakah Merpati dinyatakan pailit atau homologasi.


April - Mei 2018 - Melakukan Lelang Investor melalui Iklan di Media Massa 


Sebelum diputuskan di persidangan pihaknya telah menawarkan Merpati ke sejumlah investor yang berminat. Penawaran ini dibuka oleh PPA melalui iklan di media massa sejak 17 April 2018 hingga 15 Mei 2018.


“Dari hasil pengumuman itu ada beberapa investor yang menyatakan minatnya. Namun dilihat dari hal itu, paling potensial ada satu investor, ini investor dalam negeri tapi aliansinya luar negeri," kata Henry di Jakarta, Sabtu (26/5).

Editor: Saugi Riyandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore