Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 September 2020 | 00.49 WIB

Menkeu Beri Catatan Jiwasraya dan Asabri atas Temuan BPK

Menteri Keuangan Sri Mulyani - (Jawa Pos) - Image

Menteri Keuangan Sri Mulyani - (Jawa Pos)

JawaPos.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan catatan untuk kedua asuransi pelat merah yaitu PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut, dalam hal ini pihaknya telah meminta untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan tahun 2020.

"Sehingga dapat mendukung penyajian investasi permanen pada LKPP tahun 2020 secara andal," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Rabu (9/9).

Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah akan menyusun rencana penyelesaian ketentuan dan standar terkait penyajian kewajiban jangka panjang program pensiun. Selain itu juga melakukan review dan penyesuaian atas penggunaan asumsi serta metode penghitungan waktu aktuaria.

Kemudian menyempurnakan kebijakan akuntansi pemerintah pusat untuk mengungkapkan nilai kewajiban jangka panjang pensiun. "Pemerintah susun rencana penyelesaian ketentuan sesuai dengan standar penyajian dan kewajiban dari program pensiun tersebut," imbuhnya.

Ia melanjutkan, tindak lanjut atas temuan BPK yang lain yaitu, terkait penatausahaan piutang perpajakan, pemerintah telah mulai mengimplementasikan Revenue Accounting System (RAS). Kemudian, terkait penatausahaan aset KKKS, pemerintah akan menyempurnakan peraturan kebijakan, SOP rekonsiliasi serta pelaporan dalam rangka penatausahaan aset KKKS.

Dari aspek teknologi informasi, menyelesaikan interkoneksi sistem pelaporan aset eks KKKS, dan melanjutkan inventarisasi dan penilaian aset eks KKKS. Selain itu, terkait penatausahaan aset eks BLBI, pemerintah telah melakukan penyelesaian atas sejumlah aset eks BLBI serta telah melakukan pengamanan fisik dan yuridis atas sejumlah aset properti.

Berkaitan dengan pendanaan pengadaan tanah PSN, pemerintah akan mencatat pendanaan pengadaan tanah PSN sebagai belanja modal pada kementerian negara atau lembaga terkait.

Sementara, untuk tahun ini pemerintah telah mengatur mekanisme pencatatan ke belanja modal melalui Perpres Nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020.

Terakhir, terkait penganggaran pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja, pemerintah telah melakukan berbagai upaya, antara lain meningkatkan kualitas pelaksanaan negara, serta mengoptimalkan peran APIP untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore