Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 April 2020 | 13.30 WIB

BI Jatim Pastikan Sistem Pembayaran Lancar Selama Ramadan-Idul Fitri

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur Difi Ahmad Johansyah - Image

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur Difi Ahmad Johansyah

JawaPos.com - Pertumbuhan ekonomi dunia pada 2020 mengalami kontraksi akibat adanya Covid-19. Diperkirakan kembali tumbuh pada 2021 (V-shape Recovery). Hal itu sejalan dengan hasil positif sejumlah bauran kebijakan yang ditempuh banyak negara, termasuk Indonesia, selama 2020 dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Hal tersebut juga mendorong optimisme perekonomian Jawa Timur yang akan recovery lebih cepat. Semua itu sejalan dengan respons penanganan Covid-19 dari berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta dukungan masyarakat secara umum.

Selanjutnya kondisi inflasi juga relatif stabil dan terjaga dalam rentang target inflasi nasional yakni 3±1 persen.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur Difi Ahmad Johansyah mengatakan, sejumlah upaya telah dilakukan oleh Tim Pengendalian Inflasi Daerah, baik di level provinsi maupun kabupaten/kota. Upaya itu dalam menjaga stabilitas harga, ketersediaan pasokan, serta kelancaran distribusi komoditas pangan strategis di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah wilayah.

Selain itu, kata Difi Ahmad Johansyah, BI Jatim telah melibatkan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) dalam pendistribusian uang layak edar, sehingga kegiatan penukaran uang layak edar yang rutin dilakukan dalam menyambut Ramadan dan Idul Fitri dapat dilakukan melalui Perbankan.

"BI juga memastikan bahwa uang layak edar tersebut telah terjaga kebersihannya sesuai dengan protokol Covid-19," kata Difi dalam diskusi bersama media di Surabaya, Selasa (28/4).

Kepala Grup Sistem Pembayaran & Pengedaran Uang Rupiah Imam Subarkah menambahkan, BI Jatim juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) dalam hal kegiatan operasional kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) di wilayah Jawa Timur. Upaya itu untuk meminimalisasi terjadinya tumpukan settlement transaksi di kemudian hari.

Sampai dengan 27 April 2020, terdapat 6 dari 65 KUPVA BB di Jawa Timur telah menutup sementara kegiatan usahanya. Sejak akhir Maret 2020 transaksi KUPVA BB mengalami penurunan hingga lebih kurang 50- 80 persen dari kondisi normal.

Sementara itu, transaksi Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank (PTD BB) secara umum masih stabil. Terdapat 1 negara partner yaitu Timur Leste yang masih melakukan lockdown, sehigga transaksi PTD dari negara tersebut mengalami penurunan transaksi hingga 50-70 persen. Sedangkan untuk negara partner PTD lainnya seperti Hongkong dan Taiwan tidak terjadi penurunan transaksi.

Selanjutnya, untuk mendorong optimalisasi pembayaran secara nontunai, BI Jatim terus mendukung implementasi penggunaan QRIS pada merchant-merchant di Jawa Timur. "Sejak akhir Februari 2020 sampai dengan 24 April 2020, terdapat pembahan 67.175 merchant QRIS baru atau meningkat sebesar 20,7 persen," ujar Imam.

Difi menambahkan, dalam mendukung transaksi pembayaran masyarakat secara nontunai dalam situasi pandemi Covid-19, Bank Indonesia telah mengeluarkan sejumlah ketentuan relaksasi kebijakan sistem pembayaran. Antara lain, Kebijakan penyesuaian tarif Merchant Discount Rate (MDR) untuk pelaku usaha mikro; dan Kebijakan pelonggaran kartu kredit efektif per 1 Mei 2020.

BI Jatim mendukung sepenuhnya upaya Pemprov Jawa Timur dalam menangani penyebaran dan dampak Covid-19, termasuk kebijakan dalam mengimplementasikan PSBB di sejumlah wilayah.

BI Jatim juga mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang telah menginisiasi adanya Lumbung Pangan Jatim guna menjaga ketersediaan pasokan pangan strategis dengan harga yang stabil di masyarakat. "BI akan terus mengawal kelancaran sistem pembayaran dan menjaga ketersediaan uang rupiah di Jawa Timur,” pungkas Difi.

Berikut Skema dan Biaya pemrosesan Transaksi QRIS sejak 1 April 2020 sampai 30 September 2020 untuk Kebijakan penyesuaian tarif Merchant Discount Rate (MDR) untuk pelaku usaha mikro.

Merchant Reguler:
Kategori Usaha Mikro (UMI). MDR: 0 persen.
Kategori usaha kecil (UKE, usaha menengah UME, usaha besar (UBE). MDR: 0,7 persen

Merchant Khusus:
Kategori Pendidikan. MDR: 0,6 persen.
Kategori SPBU. MDR: 0,4 persen.
Kategori G2P seperti bansos. MDR: 0 persen.
Kategori P2G seperti pajak, paspor dan donasi sosial (nirlaba). MDR: 0 persen.

Berikut Kebijakan pelonggaran kartu kredit yang efektif per 1 Mei 2020:
1. Penurunan batas maksimum suku bunga. Sebelumnya 2,25 persen per bulan. Selanjutnya berubah menjadi 2 persen per bulan. Kebijakan ini berlaku 1 Mei 2020.

2. Penurunan sementara nilai pembayaran minimum. Sebelumnya 10 persen, lalu berubah menjadi 5 persen, dengan waktu berlaku 1 Mei s.d 31 Desember 2020.

3. Penurunan sementara besaran denda keterlambatan pembayaran. Sebelumnya 3 persen atau maksimal Rp 150.000. Selanjutnya menjadi 1 persen atau maksimal Rp 100.000. Waktu berlaku 1 Mei s.d 31 Desember 2020.

4. Mendukung kebijakan penerbitan kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak Covid-19. Mekanismenya menjadi diskresi masing-masing penerbit kartu. Ketentuan ini berlaku 1 Mei s.d 31 Desember 2020.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore