Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 12 April 2020 | 05.00 WIB

Kebijakan Relaksasi Pajak Dinilai Positif

Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT, di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Kantor pajak menargetkan, pelaporan SPT tahun ini bisa mencpaai 15,2 juta atau sekitar 80% wajib pajak yang wajib melaporkan pembayaran pajaknya selama periode setahun in - Image

Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT, di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Kantor pajak menargetkan, pelaporan SPT tahun ini bisa mencpaai 15,2 juta atau sekitar 80% wajib pajak yang wajib melaporkan pembayaran pajaknya selama periode setahun in

JawaPos.com - Pemerintah telah menggelontorkan sejumlah relaksasi pada sektor pajak. Tujuannya, tentu saja meringankan beban dunia usaha di tengah upaya memerangi pandemi Covid-19. Sementara itu, Jawa Timur (Jatim) tidak mengubah target penerimaan pajak meski sejumlah sektor terdampak wabah global.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menganggap kelonggaran pajak, khususnya penurunan tarif pajak penghasilan badan, sudah tepat. "Pajak yang selama ini kerap ditakuti kini menjadi penyelamat. Ciri gotong royong yang timbal balik kini sungguh terbukti," katanya Jumat (10/7).

Menurut Yustinus, insentif demi insentif yang pemerintah berikan disebut sebagai paket penyelamatan industri padat karya. Dia juga mengapresiasi penerbitkan berbagai aturan yang cukup lengkap untuk menjangkau semua sektor.

Mulai insentif PPh pasal 21 untuk sektor manufaktur, pembebasan PPh pasal 22 impor bahan baku, pengurangan PPh pasal 25, hingga percepatan restitusi PPN. Puncak kebijakan fiskal, ujar dia, adalah Perppu No 1 Tahun 2020.

Dari sisi perpajakan, selain merelaksasi administrasi perpajakan dan rencana mengenakan pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik, pemerintah menurunkan tarif PPh badan menjadi 22 persen tahun ini. Konsekuensi tarif pajak yang turun adalah berkurangnya angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020 setidaknya sejak April 2020. Dengan begitu, tahun ini pun wajib pajak sudah bisa menikmati kelonggaran kas.

"Tentu saja penurunan tarif pajak tak bisa berdiri sendiri. Ia musti diikuti perubahan kebijakan lain yang kondusif bagi keberlangsungan usaha," ucapnya.

Pemerintah menerbitkan Perpres No 54 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian target penerimaan perpajakan, realokasi, dan penggeseran belanja APBN.

Sementara itu, target penerimaan pajak di Surabaya belum berubah. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (Kanwil DJP Jatim) I menargetkan penerimaan pajak tahun ini Rp 54,70 triliun. Sementara itu, potensi shortfall cukup besar di tengah perekonomian yang terdampak pandemi Covid-19 saat ini.

Kepala Kanwil DJP Jatim I Eka Sila Kusna Jaya menuturkan bahwa pihaknya masih berdiskusi dengan pemerintah pusat maupun kantor pelayanan pajak (KPP) soal target. ’’Sambil terus kami memantau juga perkembangan ekonomi terkini untuk melihat seberapa besar dampak Covid-19,’’ ungkapnya Jumat (10/4).

OUTLOOK APBN 2020 DALAM KEDARURATAN COVID-19

Penerimaan pajak DJP -5,9 persen dengan memperhitungkan dampak dari:

Pertumbuhan ekonomi yang terkoreksi dan perang harga minyak.

Fasilitas pajak insentif jilid II (PMK 23/2020).

Relaksasi pajak tambahan (perluasan stimulus).

Pengurangan tarif PPh badan menjadi 22 persen.

Potensi penundaan PPh dividen karena omnibus law.

Penerimaan bea cukai -2,2 persen (dampak stimulus bebas bea masuk 19 industri)

PNBP -26,5 persen karena:

Migas turun akibat perubahan asumsi ICP yang lebih rendah.

SDA nonmigas turun akibat harga batu bara acuan.

Sumber: Kemenkeu

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore