Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 September 2019 | 22.00 WIB

Pengusaha Apresiasi Penurunan Tarif PPh Badan

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Kebijakan perpajakan yang dikeluarkan pemerintah diapresiasi sejumlah kalangan. Salah satunya, pengusaha. Terutama terkait penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan, dari 25 persen menjadi 20 persen secara bertahap sampai 2023.

Indonesia saat ini menjadi negara yang kurang kompetitif dari segi pajak korporasi. Negara lain seperti Singapura, misalnya, sudah bisa menggantungkan penerimaan negara dari berbagai sektor. Dengan begitu, tarif PPh badannya bisa ditekan hingga 17 persen saja.

Direktur Pengembangan Bisnis Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Budi Susanto Sadiman mengatakan, pengurangan tarif pajak untuk korporasi tersebut menarik. "Bagi perusahaan yang sudah existing, bagus. Lalu, bagi calon investor yang mau masuk, juga menarik," katanya dalam sebuah diskusi, Rabu (4/9).

Menurut Budi, sudah bertahun-tahun usulan penurunan tarif PPh badan tersebut mencuat. Namun, baru kali ini pemerintah menanggapi dengan serius.

Selama ini pemerintah terkesan kurang berani menurunkan tarif PPh badan karena takut penerimaan pajak berkurang. Memang, jika ditotal, dengan adanya pengurangan tarif PPh badan beserta insentif lainnya, pemerintah mengalami potensi penerimaan yang berkurang hingga Rp 87 triliun.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore