
Elvyn G Masassya
JawaPos.com - Program satu juta rumah yang digulirkan Pemerintahan Jokowi-JK terus digalakkan.Kali ini, PT Bank Tabungan Negara Tbk memberikan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta akan dimudahkan membiayai perumahan, serta bisa memanfaatkan kredit BTN lainnya. Elvyn G. Massasya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mengatakan kemudahan pembiayaan bisa dinikmati peserta yang aktif minimal setahun
"Mereka sudah dapat mengajukan kredit ke kantor cabang Bank BTN. Hanya rumah pertama yang mendapatkan fasilitas ini," kata dia dalam penandatanganan kerjasama (PKS) dengan BTN di Menara Jamsostek, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (27/10).
Kemudian, bagi pasangan suami istri peserta BPJS Ketenagakerjaan, hanya salah satu yang mendapat fasilitas tersebut. Jangka waktu pembiayaan maksimal 20 tahun. Sementara, jika mengacu ketetapan BTN hanya 15 tahun.
"Suku bunga yang akan ditetapkan untuk KPR dan PUM (Pinjaman Uang Muka) sebesar BI rate ditambah 3 persen per tahun dengan sistem anuitas tahunan sesuai perhitungan BTN," tandas dia. (hyt/JPG)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
