
Ilustrasi infrastruktur milik Geo Dipa
JawaPos.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan eks Dirut PT Geo Dipa Energi (Persero) Samsudin Warsa tidak terbukti melakukan tindak pidana, dan membebaskan terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum.
Keputusan tersebut disampaikan Majelis Hakim, Djoko Indiarto dengan anggota Ferry Agustina Budi Utami, dan Agus Widodo pada saat persidangan di PN Jaksel, Rabu (30/8).
Majelis Hakim memberikan pertimbangan yang tegas dan pasti bahwa terdapat 3 (tiga) unsur Pasal 378 KUHP (dari 4 unsur) yang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan apabila unsur-unsur tersebut dikaitkan dengan tindakan Terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa, Heru Mardijarto mengatakan, dengan adanya Putusan Akhir ini, seluruh kegiatan usaha Geo Dipa di wilayah panas bumi Dieng dan Patuha merupakan kegiatan yang sah menurut hukum karena Geo Dipa telah terbukti tidak pernah melakukan penipuan dan memiliki izin untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng dan Patuha.
"Adanya Putusan Akhir ini menciptakan kepastian hukum untuk seluruh kegiatan usaha panas bumi di Indonesia yang memiliki pola perizinan sama dengan Geo Dipa, termasuk antara lain seperti PT Pertamina Geothermal Energi," kata Heru dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (31/8).
"Ini adalah keputusan yang tepat, karena putusan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku dan memenuhi rasa keadilan dari para pencari keadilan," sambungnya.
Selanjutnya, Heru memastikan tidak akan ada kerugian atas keuangan negara karena Pemerintah RI juga tidak akan mengalami kerugian yang sangat besar karena harus membayar ganti rugi sekitar USD 500 juta atau sebesar Rp. 6.6 Trilyun, sebagai akibat dari cidera janji (wanprestatie) terhadap Global Settlement Agreement mengingat adanya klaim HCE dan PPL di forum arbitrase internasional yang mengalahkan Pemerintah RI.
Perlu dicatat bahwa Geo Dipa merupakan pihak di dalam Global Settlement Agreement yang mempunyai kewajiban untuk membayar klaim HCE dan PPL tersebut.
"Putusan Akhir yang berisikan pertimbangan yang sangat tegas dan jelas serta memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan seharusnya Penuntut Umum tidak mengajukan upaya hukum apapun," jelas dia.
Hal ini karena seluruh pertimbangan hukum yang diberikan di dalam Putusan Akhir sudah sesuai dengan fakta persidangan dan tidak terdapat kesalahan penerapan hukum yang dapat membuat Putusan Akhir dinyatakan batal oleh Mahkamah Agung.
"Kami berharap Putusan Akhir dapat berkekuatan hukum tetap dan mengikat sehingga Geo Dipa dapat segera melanjutkan pembangunan PLTP di wilayah panas bumi Dieng dan Patuha dalam waktu dekat dan berkontribusi lebih besar dalam program pemerintah Indonesia untuk ketahanan energi listrik 35.000 MW," terangnya.
Secara rinci, majelis hakim telah memberikan pertimbangan yang tegas dan pasti bahwa terdapat 3 (tiga) unsur Pasal 378 KUHP (dari 4 unsur) yang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan apabila unsur-unsur tersebut dikaitkan dengan tindakan Terdakwa.
Pertama, unsur “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri”. Unsur ini tidak terbukti karena Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak pernah ada keuntungan yang didapatkan oleh Geo Dipa, antara lain karena Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di wilayah panas bumi Dieng dan Patuha belum dibangun oleh Bumigas sehingga tidak ada pembagian keuntungan antara Bumigas dan Geo Dipa dan tidak ada keuntungan yang diterima oleh Terdakwa.
Kalaupun memang benar pelaksanaan pembangunan jalan telah dilakukan, hal tersebut bukan merupakan keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa sebagai pribadi
Kedua, unsur “tipu muslihat dan rangkaian kebohongan”. Unsur ini tidak terbukti karena sengketa yang diperiksa di dalam perkara pidana merupakan sengketa yang timbul dari penandatanganan Perjanjian KTR.001. Karenanya, kalaupun memang ada kewajiban yang tidak dipenuhi oleh salah satu pihak, hal tersebut termasuk permasalahan ingkar janji (wanprestasi) yang merupakan ranah hukum perdata bukan ranah hukum pidana.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
