Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Agustus 2017 | 17.54 WIB

Tak Terbukti Melawan Hukum, Geo Dipa Tancap Gas Sumbang 35 Ribu MW

Ilustrasi infrastruktur milik Geo Dipa - Image

Ilustrasi infrastruktur milik Geo Dipa

JawaPos.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan eks Dirut PT Geo Dipa Energi (Persero) Samsudin Warsa tidak terbukti melakukan tindak pidana, dan membebaskan terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum.



Keputusan tersebut disampaikan Majelis Hakim, Djoko Indiarto dengan anggota Ferry Agustina Budi Utami, dan Agus Widodo pada saat persidangan di PN Jaksel, Rabu (30/8).



Majelis Hakim memberikan pertimbangan yang tegas dan pasti bahwa terdapat 3 (tiga) unsur Pasal 378 KUHP (dari 4 unsur) yang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan apabila unsur-unsur tersebut dikaitkan dengan tindakan Terdakwa.



Kuasa Hukum terdakwa, Heru Mardijarto mengatakan, dengan adanya Putusan Akhir ini, seluruh kegiatan usaha Geo Dipa di wilayah panas bumi Dieng dan Patuha merupakan kegiatan yang sah menurut hukum karena Geo Dipa telah terbukti tidak pernah melakukan penipuan dan memiliki izin untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng dan Patuha. 



"Adanya Putusan Akhir ini menciptakan kepastian hukum untuk seluruh kegiatan usaha panas bumi di Indonesia yang memiliki pola perizinan sama dengan Geo Dipa, termasuk antara lain seperti PT Pertamina Geothermal Energi," kata Heru dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (31/8).



"Ini adalah keputusan yang tepat, karena putusan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku dan memenuhi rasa keadilan dari para pencari keadilan," sambungnya.



Selanjutnya, Heru memastikan tidak akan ada kerugian atas keuangan negara karena Pemerintah RI juga tidak akan mengalami kerugian yang sangat besar karena harus membayar ganti rugi sekitar USD 500 juta atau sebesar Rp. 6.6 Trilyun, sebagai akibat dari cidera janji (wanprestatie) terhadap Global Settlement Agreement mengingat adanya klaim HCE dan PPL di forum arbitrase internasional yang mengalahkan Pemerintah RI.



Perlu dicatat bahwa Geo Dipa merupakan pihak di dalam Global Settlement Agreement yang mempunyai kewajiban untuk membayar klaim HCE dan PPL tersebut. 



"Putusan Akhir yang berisikan pertimbangan yang sangat tegas dan jelas serta memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan seharusnya Penuntut Umum tidak mengajukan upaya hukum apapun," jelas dia.



Hal ini karena seluruh pertimbangan hukum yang diberikan di dalam Putusan Akhir sudah sesuai dengan fakta persidangan dan tidak terdapat kesalahan penerapan hukum yang dapat membuat Putusan Akhir dinyatakan batal oleh Mahkamah Agung. 



"Kami berharap Putusan Akhir dapat berkekuatan hukum tetap dan mengikat sehingga  Geo Dipa dapat segera melanjutkan pembangunan PLTP di wilayah panas bumi Dieng dan Patuha dalam waktu dekat dan berkontribusi lebih besar dalam program pemerintah Indonesia untuk ketahanan energi listrik 35.000 MW," terangnya.



Secara rinci, majelis hakim telah memberikan pertimbangan yang tegas dan pasti bahwa terdapat 3 (tiga) unsur Pasal 378 KUHP (dari 4 unsur) yang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan apabila unsur-unsur tersebut dikaitkan dengan tindakan Terdakwa.



Pertama, unsur “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri”.  Unsur ini tidak terbukti karena Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak pernah ada keuntungan yang didapatkan oleh Geo Dipa, antara lain karena Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di wilayah panas bumi Dieng dan Patuha belum dibangun oleh Bumigas sehingga tidak ada pembagian keuntungan antara Bumigas dan Geo Dipa dan tidak ada keuntungan yang diterima oleh Terdakwa. 



Kalaupun memang benar pelaksanaan pembangunan jalan telah dilakukan, hal tersebut bukan merupakan keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa sebagai pribadi 



Kedua, unsur “tipu muslihat dan rangkaian kebohongan”. Unsur ini tidak terbukti karena sengketa yang diperiksa di dalam perkara pidana merupakan sengketa yang timbul dari penandatanganan Perjanjian KTR.001. Karenanya, kalaupun memang ada kewajiban yang tidak dipenuhi oleh salah satu pihak, hal tersebut termasuk permasalahan ingkar janji (wanprestasi) yang merupakan ranah hukum perdata bukan ranah hukum pidana.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore