Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Agustus 2017 | 18.57 WIB

Fakta-Fakta Klaim Asuransi Kesehatan, Pahami Sebelum Mengajukan

Ilustrasi - Image

Ilustrasi


JawaPos.com – Asuransi terkadang menjadi pilihan penting bagi sejumlah orang. Terlebih asuransi kesehatan yang menjadi pilihan wajibnya. Dalam pengajuannya, ada hal utama yang biasanya akan dan wajib ditanyakan pada saat pengajuan asuransi kesehatan secara online atau melalui agen asuransi. Yakni, terkait lamanya proses klaim asuransi tersebut. Setiap perusahaan asuransi memiliki kebijakan yang berbeda beda terhadap hal ini.


Business Manager Cermati.com, Kennadi mengungkapkan, semua jenis ganti rugi yang ditanggung oleh pihak asuransi sepenuhnya telah diatur dan tertuang dalam polis asuransi. Proses klaim asuransi dilakukan melalui proses pengajuan yang nantinya akan ditinjau validitasnya oleh perusahaan asuransi, kemudian perusahaan asuransi akan membayarkan sejumlah dana yang besarannya telah diatur dalam polis.


“Diluar prosedur klaim asuransi yang biasanya ditanyakan oleh pihak nasabah, biasanya pihak nasabah juga akan menanyakan terkait lamanya proses pengajuan klaim asuransi,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/8).


Hal ini cukup bermanfaat bagi nasabah mengingat fungsi utama dari asuransi sendiri adalah perlindungan atau pemberian manfaat yang diberikan dalam bentuk dana pertanggungan. Kennadi pun menjelaskan fakta-fakta mengenai klaim asuransi kesehatan. Berikut ulasannya:


Penjelasan Jangka Waktu Pengajuan Klaim Asuransi


Kennadi menerangkan, saat ini setidaknya ada dua jenis klaim yang banyak beredar di pasar asuransi. Yakni sistem klaim cashless dan sistem klaim reimburstment. Keduanya memiliki kelebihan serta kekurangan masing masing. Jika di sistem klaim cashless, proses klaim asuransi kesehatan akan berjalan dengan lebih cepat lantaran proses klaimnya hanya menggunakan kartu yang sifatnya sebagai media pembayaran di rumah sakit mitra asuransi.


“Sementara untuk kekurangannya, jika Kita bicara soal sakit sepertinya tak ada satu orang pun yang dapat memperediksikan kapan Kita akan sakit. Ketika sakit, hal hal yang bersifat mendesak akan segera dilakukan, misal ke rumah sakit terdekat yang justru terkadang bukan lah rumah sakit mitra asuransi Kita,” terangnya.


“Memang, untuk mengantisipasinya Kita dapat mencari tahu dulu rumah sakit mana saja yang menjadi mitra asuransi sebelum Kita jatuh sakit. Namun, Kita biasanya hanya akan memperhatikan rumah sakit terdekat tempat dimana Kita tinggal, tapi sering kali tak mempersiapkan ketika Kita dalam dinas perjalanan luar kota,” sambung dia.


Solusinya, nasabah dapat melakukan klaim dimanapun dan kapanpun menggunakan sistem klaim reimburst. Sistem klaim satu ini memang cukup merepotkan lantaran mewajibkan nasabah mengumpulkan sejumlah dokumen pemeriksaan dari rumah sakit. “Namun, kelebihannya Anda dapat melakukan klaim usai Anda keluar dari rumah sakit dimanapun dan kapan pun selama limit pertanggungan masih tersedia,” katanya.


Mengenai jangka waktu proses klaim asuransi jenis reimburst, lanjut dia, masing masing asuransi memiliki aturan yang berbeda-beda. Misalnya jika nasabah memiliki asuransi kesehatan Prudential, mungkin saja proses klaimnya bisa lebih cepat dibandingkan asuransi kesehatan dari Manulife atau Cigna.


“Untuk melihat lamanya proses klaim, Anda dapat mengecek pada dokumen polis serta melakukan komunikasi dengan asuransi sejak awal Anda dirawat. Pada umumnya, tenggat waktu pengajuan klaim asuransi adalah selama 30 hari. Namun dibeberapa asuransi pun ada yang mematok lamanya proses klaim 60 hari. Semua itu tergantung dari syarat dan ketentuang yang diberlakukan oleh perusahaan asuransi,” ungkap Kennadi.


Alasan Mengapa Klaim Asuransi Ditolak oleh Pihak Asuransi


Anda sudah mengajukan klaim asuransi ke perusahaan asuransi? Jangan bahagia terlebih dahulu. Pasalnya, menurut Kennadi, belum tentu asuransi yang Anda ajukan pun ditandatangani oleh pihak asuransi. Beberapa alasan ditolaknya pengajuan klaim asuransi antara lain, polis asuransi Anda sudah masuk dalam periode lapse alias tidak aktif, klaim tidak termasuk dalam klausul polis, dokumen klaim tidak lengkap dan lain sebagainya.


“Untuk lebih jelasnya Anda dapat membaca pengecualian klaim yang diberikan oleh asuransi Anda. Kuncinya hanya satu, perhatikan dengan seksama aturan aturan yang diberikan oleh asuransi, serta taati peraturan tersebut bilamana Anda masih menginginkan pihak asuransi memberikan dana pertanggungjawaban atas Anda,” pungkasnya.

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore