Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 April 2022 | 23.28 WIB

Pemerintah Janji Distribusi Minyak Goreng Curah Sampai ke Masyarakat

Antrean warga membeli minyak goreng curah pada pendistribusian di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (17/3/2022). Masih mahal dan langkanya minyak goreng menyebabkan pendistribusian tersebut langsung diserbu warga. Kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak go - Image

Antrean warga membeli minyak goreng curah pada pendistribusian di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (17/3/2022). Masih mahal dan langkanya minyak goreng menyebabkan pendistribusian tersebut langsung diserbu warga. Kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak go

JawaPos.com - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjanjikan stok minyak goreng akan aman selama Bulan Ramadan. Untuk saat ini, minyak goreng curah juga tengah didistribusikan secara bertahap.

"Kita mengupayakan sebelum Ramadan dan Idul Fitri, minyak goreng curah sudah sampai ke masyarakat. Saat ini masih dalam perjalanan," kata Direktur Jenderal Industri Argo Kemenperin, Putu Juli Ardika kepada wartawan dikutip, Jumat (1/4).

Terkait penerapan aturan baru soal minyak goreng curah subsidi, ia menyatakan Kemenperin tengah merealisasikannya. Saat ini, pemerintah tengah berupaya mengubah pendekatan. "Kita sedang bekerja, mohon diberikan waktu untuk merealisasikan kebijakan-kebijakan yang pendekatannya ke industri," kata Putu.

Untuk diketahui, pemerintah merombak total kebijakan terkait minyak goreng sawit (MGS) curah, dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri. Hal ini dilakukan karena kebijakan MGS curah berbasis perdagangan terbukti tidak efektif menjaga pasokan dan harga pun tak stabil.

Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah berharap bisa mengatur bahan baku, produksi, dan distribusi MGS curah dengan lebih baik. Dengan begitu, pasokannya selalu tersedia dengan harga yang sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah). Sistem ini diharapkan bisa memperketat pengelolaan dan pengawasan.

Kebijakan MGS berbasis industri ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Permenperin ini mengatur proses bisnis program MGS curah subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan dan pengawasan," tambahnya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore