Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 April 2025 | 15.39 WIB

Microfinance Desa, Modal Usaha Tanpa Bunga Berbasis Zakat untuk UMK

Ketua Baznas Noor Achmad. Baznas menetapkan besaran zakat fitrah menggunakan uang yaitu Rp 47 ribu per orang. Jumlah ini naik Rp 2.000 dibandingkan tahun lalu. (Humas Baznas) - Image

Ketua Baznas Noor Achmad. Baznas menetapkan besaran zakat fitrah menggunakan uang yaitu Rp 47 ribu per orang. Jumlah ini naik Rp 2.000 dibandingkan tahun lalu. (Humas Baznas)

JawaPos.com  - Usaha mikro dan kecil (UMK) menjadi salah satu motor perekonomian di Indonesia. Digerakkan masyarakat ekonomi bawah itu, usaha itu tidak hanya menggerakkan ekonomi, tetapi juga membuka lapangan kerja. Sayangnya, pelaku UMK kerap menghadapi sulitnya akses permodalan, termasuk bunga pinjaman yang tinggi dari perbankan. 

Untuk mengatasi masalah akses modal bagi pelaku UMK, Baznas pusat bersama Baznas Kota Mojokerto meluncurkan program Baznas Microfinance Desa (BMD) di Mojokerto. Program ini sebagai langkah strategis meningkatkan ekonomi mustahik (berhak menerima zakat) melalui dukungan akses modal usaha dan pendampingan pengembangan usaha mikro.

Ketua Baznas Noor Achmad mengatakan salah satu nilai lebih program itu adalah pendanaan yang disalurkan tanpa bunga atau non-profit. Sumber pendanaan berasal dari dana zakat yang masuk ke Baznas. Selain mendapatkan modal, para mustahik pelaku usaha kecil juga mendapatkan pendampingan berusaha. 

Dia juga menyampaikan, program BMD itu adalah salah satu upaya strategis Baznas dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi mustahik. Khususnya yang berada di wilayah pedesaan, termasuk di Mojokerto. "Program BMD menjadi salah satu program unggulan kami yang telah berhasil membantu ribuan mustahik pelaku usaha mikro di berbagai daerah. Kini, Mojokerto menjadi bagian dari kota yang menerima manfaat program ini," ujar Noor dalam keterangannya Senin (28/4) malam. 

Dia menjelaskan, program BMD merupakan agenda penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Baznas yang bergerak pada layanan keuangan mikro. Program ini ditujukan untuk para mustahik pelaku usaha mikro. Dalam bentuk bantuan permodalan dan pendampingan pengembangan usaha.

"Pembiayaan BMD menggunakan prinsip al-Qardh al-Hasan, yang artinya tanpa bunga (non-profit). Sepenuhnya ditujukan untuk membantu mustahik mengembangkan usaha mereka tanpa terbebani cicilan yang memberatkan," jelas Noor.

BMD di Mojokerto itu menjadi yang ke-26 didirikan Baznas. Dengan bertambahnya lokasi BMD, diharapkan semakin banyak mustahik yang dapat mengakses modal usaha dan mengembangkan bisnis. Sehingga akhirnya mandiri secara ekonomi, serta berkontribusi pada perekonomian lokal. 

Hingga saat ini, terdapat 26  BMD yang tersebar di 17 Provinsi di Indonesia. Termasuk BMD Mojokerto yang telah diinisiasi sejak akhir tahun 2024 dan mulai beroperasi pada 2 Januari 2025. (wan) 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore