Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Juli 2024 | 15.00 WIB

BPKH Enam Kali Raih Opini WTP

TRANSPARAN: BPKH kembali meraih opini WTP untuk kali keenam berturut-turut, menunjukkan komitmen kuat dalam mengelola dana haji dengan penuh kehati-hatian dan integritas.(Dok. BPKH)

JawaPos.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kali keenam secara berturut-turut. Prestasi itu menunjukkan komitmen BPKH dalam mengelola dana haji secara akuntabel, transparan, syariah, dan penuh kehati-hatian sesuai ketentuan undang-undang.

”Capaian ini adalah hasil kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran BPKH. Opini WTP ini sangat penting sebagai bukti amanah kepercayaan umat yang terus kami jaga. Dana haji dikelola secara akuntabel, transparan, dan penuh kehati-hatian,’’ ujar Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah.

Fadlul menambahkan bahwa opini WTP itu menjadi motivasi bagi BPKH untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dana haji di masa depan. BPKH mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pencapaian ini. Mereka berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan agar dapat memberikan nilai manfaat yang optimal bagi calon jemaah haji Indonesia.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menjelaskan bahwa laporan keuangan BPKH mencakup neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan aset neto, dan laporan realisasi anggaran. Hingga Desember 2023, posisi dana haji yang dikelola BPKH meningkat menjadi Rp 166,74 triliun, naik dari Rp 166,54 triliun pada 2022. Dana tersebut terdiri atas Rp 162,88 triliun untuk alokasi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan Rp 3,86 triliun untuk dana abadi umat.

BPKH juga berhasil membukukan nilai manfaat sebesar Rp 10,93 triliun pada 2023, meningkat dari Rp 10,13 triliun pada 2022. Nilai manfaat itu digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan distribusi virtual account bagi jemaah tunggu.

Dari sisi solvabilitas dan likuiditas, BPKH menunjukkan kinerja yang baik. Rasio solvabilitas BPKH pada 2023 sebesar 100,56 persen, menunjukkan kemampuan BPKH dalam melunasi utang dan kewajibannya. Rasio likuiditas wajib BPKH pada tahun yang sama mencapai 2,09x biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), menunjukkan kesiapan dana BPKH yang melebihi dua kali pelaksanaan haji.

”BPKH mengapresiasi seluruh rekomendasi yang diberikan dan berkomitmen menyelesaikan untuk perbaikan kinerja terus-menerus. Audit yang dilakukan BPK menjadi bukti bahwa dana haji mendapatkan pengawasan yang sangat ketat,’’ kata Amri Yusuf di Jakarta, Selasa (23/7). Berdasar Undang-Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, laporan keuangan disampaikan setiap semester dan tahunan kepada presiden dan DPR. (als/c6/wir)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore