TRANSPARAN: BPKH kembali meraih opini WTP untuk kali keenam berturut-turut, menunjukkan komitmen kuat dalam mengelola dana haji dengan penuh kehati-hatian dan integritas.(Dok. BPKH)
JawaPos.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kali keenam secara berturut-turut. Prestasi itu menunjukkan komitmen BPKH dalam mengelola dana haji secara akuntabel, transparan, syariah, dan penuh kehati-hatian sesuai ketentuan undang-undang.
”Capaian ini adalah hasil kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran BPKH. Opini WTP ini sangat penting sebagai bukti amanah kepercayaan umat yang terus kami jaga. Dana haji dikelola secara akuntabel, transparan, dan penuh kehati-hatian,’’ ujar Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah.
Fadlul menambahkan bahwa opini WTP itu menjadi motivasi bagi BPKH untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dana haji di masa depan. BPKH mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pencapaian ini. Mereka berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan agar dapat memberikan nilai manfaat yang optimal bagi calon jemaah haji Indonesia.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menjelaskan bahwa laporan keuangan BPKH mencakup neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan aset neto, dan laporan realisasi anggaran. Hingga Desember 2023, posisi dana haji yang dikelola BPKH meningkat menjadi Rp 166,74 triliun, naik dari Rp 166,54 triliun pada 2022. Dana tersebut terdiri atas Rp 162,88 triliun untuk alokasi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan Rp 3,86 triliun untuk dana abadi umat.
BPKH juga berhasil membukukan nilai manfaat sebesar Rp 10,93 triliun pada 2023, meningkat dari Rp 10,13 triliun pada 2022. Nilai manfaat itu digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan distribusi virtual account bagi jemaah tunggu.
Dari sisi solvabilitas dan likuiditas, BPKH menunjukkan kinerja yang baik. Rasio solvabilitas BPKH pada 2023 sebesar 100,56 persen, menunjukkan kemampuan BPKH dalam melunasi utang dan kewajibannya. Rasio likuiditas wajib BPKH pada tahun yang sama mencapai 2,09x biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), menunjukkan kesiapan dana BPKH yang melebihi dua kali pelaksanaan haji.
”BPKH mengapresiasi seluruh rekomendasi yang diberikan dan berkomitmen menyelesaikan untuk perbaikan kinerja terus-menerus. Audit yang dilakukan BPK menjadi bukti bahwa dana haji mendapatkan pengawasan yang sangat ketat,’’ kata Amri Yusuf di Jakarta, Selasa (23/7). Berdasar Undang-Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, laporan keuangan disampaikan setiap semester dan tahunan kepada presiden dan DPR. (als/c6/wir)

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
