
Ilustrasi Bitcoin
JawaPos.com - Investasi kripto atau cryptocurrency masih eksis belakangan ini. Lantas, bagaimana pandangan Islam terhadap investasi kripto?
Akan tetapi, hingga kini investasi kripto masih memantik pro dan kontra. Pasalnya, investasi itu memiliki risiko tinggi.
Fluktuasi cryptocurrency sering disebut mirip roller coaster. Artinya, para investornya membutuhkan kesiapan mental yang kuat ketika memilih kripto sebagai instrumen investasinya.
Dalam dunia kripto, terdapat 10 mata uang. Di antaranya, Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Thether (USDT), BNB, Binance USD (USDC), XRP, Cardano (ADA), dan Dogecoin (DOGE) memiliki marketcap terbesar.
Dikutip dari bi.go.id, cryptocurrency seperti bitcoin dianggap mengandung unsur judi (maysir) dan ketidakpastian (gharar). Pernyataan ini didapatkan dari artikel yang berjudul Cryptocurrencies from Islamic Perspective karya Meera.
Investasi kripto memiliki kelebihan dan kekurangan. Salah satu kelebihan dari cryptocurrency, yaitu transfer dinilai cepat ditambah profit (keuntungan) investasi yang sangat besar.
Contohnya, investasi Ethereum pada Desember 2019 dengan harga USD 129 atau Rp 1,8 juta. Tak disangka, pada November 2021, tiba-tiba melambung menjadi USD 4.600 (Rp 67,5 juta). Sehingga, keuntungan yang berlipat ganda bisa diraih oleh investor.
Meski ada profit melimpah, investasi kripto juga mempunyai kekurangan. Yaitu, adanya fluktuasi harga sangat tinggi sering digunakan sebagai media kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Selain itu, cryptocurrency secara umum tidak dijamin dengan aset berwujud tertentu.
Dikutip dari laman NU Online Jatim, pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menyatakan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai alat transaksi adalah haram. Alasannya, dari penggunaan mata uang kripto akan muncul beberapa kemungkinan yang bisa menghilangkan legalitas transaksi.
Menurut Kiai Azizi Chasbullah, para bahtsul masail memiliki pandangan bahwa meski kripto telah diakui oleh pemerintah sebagai bahan komoditi, tetap tidak bisa dilegalkan secara syariat.
Intinya, status cryptocurrency tidak bisa diakui komoditi dan tidak diperbolehkan. "Atas beberapa pertimbangan, di antaranya akan adanya penipuan di dalamnya, sehingga dihukumi haram," tegasnya.
Selain itu, cryptocurrency dinilai tidak memiliki manfaat secara syariat sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
