Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 9 Juli 2025 | 00.32 WIB

Cicilan Rumah Syariah Tanpa Riba: Simak Jenis Akad, Skema Murabahah, dan Tips Pilih Developer

Ilustrasi cicilan rumah. (Freepik) - Image

Ilustrasi cicilan rumah. (Freepik)

JawaPos.com – Memiliki rumah sendiri adalah impian banyak orang. Namun, tantangan terbesar sering kali datang dari cara pembiayaannya. Terlebih bagi keluarga muslim yang ingin terhindar dari riba, penting untuk memahami cara memiliki rumah yang halal dan sesuai prinsip syariah.

Cicilan rumah tanpa riba menjadi solusi yang kini semakin banyak ditawarkan oleh lembaga syariah, baik melalui bank maupun developer independen. Pendekatannya menggunakan akad-akad yang diakui dalam fikih muamalah dan diawasi oleh dewan syariah.

Dikutip dari situs Ecotown.id, terdapat tiga akad utama yang umum digunakan dalam cicilan rumah syariah, yaitu murabahah, musyarakah mutanaqisah, dan ijarah muntahia bittamlik. Ketiganya tidak menggunakan sistem bunga (interest), melainkan menggunakan akad jual beli atau sewa yang disepakati secara transparan.

1. Murabahah

Pada akad murabahah, lembaga pembiayaan membeli rumah terlebih dahulu, kemudian menjualnya kembali kepada konsumen dengan margin keuntungan tetap. Besaran margin tersebut sudah disepakati sejak awal dan tidak berubah hingga pelunasan selesai.

2. Musyarakah Mutanaqisah

Sementara itu, musyarakah mutanaqisah adalah skema kepemilikan bertahap di mana konsumen dan lembaga berbagi kepemilikan atas rumah tersebut. Setiap cicilan yang dibayar konsumen akan secara bertahap mengurangi porsi kepemilikan lembaga sampai rumah sepenuhnya menjadi milik konsumen.

3. Ijarah muntahia bit tamlik

Adapun skema ijarah muntahia bittamlik menawarkan opsi sewa rumah selama periode tertentu, kemudian diakhiri dengan proses jual beli. Opsi ini kerap dipilih oleh mereka yang ingin fleksibilitas dalam kepemilikan properti secara bertahap.

Salah satu keunggulan cicilan syariah adalah tidak adanya penalti saat pelunasan dipercepat. Nasabah yang ingin melunasi lebih awal justru mendapat kemudahan, berbeda dengan sistem konvensional yang mengenakan denda tambahan.

Dikutip dari situs BigAlpha.id, cicilan syariah juga dinilai lebih transparan dan stabil. Sebab, nilai cicilan bersifat tetap karena ditentukan berdasarkan kesepakatan margin di awal, bukan dipengaruhi oleh suku bunga Bank Indonesia seperti KPR konvensional.

Selain itu, uang muka (DP) untuk rumah syariah juga fleksibel. Beberapa pengembang atau lembaga menawarkan DP mulai dari 10–30 persen, tergantung pada kemampuan finansial nasabah dan kesepakatan yang dibuat di awal akad. Hal ini memberikan keleluasaan bagi calon pembeli untuk menyesuaikan dengan kemampuan finansial mereka.

Namun, ada beberapa catatan penting sebelum memilih cicilan rumah syariah. Salah satunya adalah memastikan legalitas lembaga pembiayaan atau pengembang perumahan yang menawarkan skema syariah. Pastikan mereka diawasi oleh otoritas keuangan dan memiliki dewan pengawas syariah.

Calon pembeli juga perlu memeriksa akad secara menyeluruh, termasuk margin keuntungan, tenor cicilan, serta rincian kewajiban dan hak masing-masing pihak. Akad yang jelas dan tertulis akan membantu menghindari konflik di kemudian hari.

Editor: Siti Nur Qasanah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore