Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 28 April 2025 | 17.34 WIB

Tanggapi Temuan BPJPH Terkait 9 Produk Mengandung Babi, MUI Minta Pengawasan terhadap Produk Bersertifikat Halal Diperketat!

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh. (Istimewa) - Image

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh. (Istimewa)

JawaPos.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menekankan pentingnya meningkatkan pengawasan terhadap produk yang telah bersertifikasi halal, mengingat masih ada celah yang dapat dimanfaatkan untuk penyimpangan dan merugikan konsumen.

Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, pengawasan merupakan tahapan kritis dalam proses sertifikasi halal. Namun, masih terdapat beberapa kelemahan, seperti aturan yang kurang ketat—misalnya sertifikat halal yang berlaku tanpa batas waktu—serta keterbatasan perangkat pengawasan dan potensi pelanggaran oleh pelaku usaha.

"Masih banyak lobang yang harus ditutup, baik disebabkan oleh aturan yang longgar seperti keberlakuan Sertifikat Halal tanpa batas waktu, perangkat pengawasan yang terbatas, maupun karena potensi kenakalan pelaku usaha”, ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dikutip dari MUIDigital, Minggu (27/7).

Pernyataan ini disampaikan menyusul temuan BPJPH mengenai sembilan produk pangan yang mengandung unsur babi (porcine) berdasarkan uji laboratorium, tujuh di antaranya telah memiliki Sertifikat Halal.

Niam mengapresiasi langkah pengawasan BPJPH, yang memang menjadi tanggung jawab lembaga tersebut. Temuan ini, menurutnya, semakin menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan, termasuk terhadap produk yang sudah bersertifikat halal.

Sementara itu, dua produk lainnya yang belum bersertifikat halal dinilai melanggar Undang-Undang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan semua produk pangan memiliki sertifikasi tersebut.

"Tugas utama pengawasan dan penindakan adalah adalah Pemerintah. Karenanya temuan ini semakin menegaskan pentingnya peningkatan pengawasan”, tambah Guru Besar bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menegaskan.

Proses Sertifikasi dan Klarifikasi
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menjelaskan bahwa tujuh produk yang sudah bersertifikat halal sebelumnya telah melalui audit ketat oleh lembaga pemeriksa halal (LPH) dan dinyatakan halal dalam sidang Komisi Fatwa.

Produk-produk tersebut termasuk dalam kategori risiko tinggi karena mengandung gelatin, sehingga memerlukan pemeriksaan lebih ketat, termasuk uji laboratorium. Setelah ditinjau ulang, dokumen audit dan hasil uji lab menunjukkan bahwa produk tersebut memenuhi standar kehalalan sebelum sertifikasi dikeluarkan.

MUI kemudian memanggil LPH terkait untuk klarifikasi (tabayun). Hasilnya, proses audit dinyatakan sesuai standar, dan uji lab ulang terhadap sampel produk pasca-sertifikasi juga menunjukkan hasil negatif.

“Dalam tabayun tersebut MUI meminta keterangan proses dan evaluasi di mana titik masalahnya. Diperoleh fakta bahwa proses audit berjalan sesuai standar, dan bahkan disampaikan uji laboratorium kembali terhadap sample produk pasca sertifikasi halal, hasilnya negatif,” tegasnya.

Beberapa Kemungkinan Penyebab Temuan
MUI mempertimbangkan beberapa kemungkinan penyebab temuan BPJPH, antara lain; Pertama, kemungkinan perbedaan sampel antara hasil uji lab saat pemeriksaan untuk sertifikasi halal dengan saat pemeriksaan BPJPH. Kedua, kemungkinan perbedaan waktu uji yang bisa berdampak beda hasil. Ketiga, kemungkinan karena perbedaan alat dan metode pengujian. Keempat, kemungkinan terjadinya perubahan komposisi saat proses sertifikasi halal dengan proses produksi pasca sertifikasi halal.

Kelima, kemungkinan ketidaktelitian dalam uji lab. Keenam, kemungkinan perbedaan standar dan metode dalam produk pengujian. Ketujuh, kemungkinan terjadinya persaingan tidak sehat. Dan kemungkinan-kemungkinan lain yang perlu didalami secara utuh.

“Ini perlu didalami, mengingat tanggung jawab kita untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap umat. Jangan sampai kita merugikan umat dengan adanya peredaran produk yang dikonsumsi tidak halal. Tetapi sebaliknya, jangan sampai kita merugikan pelaku usaha, dengan menghukum orang yang tidak bersalah”, tegasnya.

Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Abdurrahman Dahlan, menyatakan bahwa ketujuh produk tersebut telah melalui proses sertifikasi yang benar. Namun, MUI memerlukan dokumen hasil uji lab BPJPH sebagai dasar peninjauan ulang.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore