
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh. (Istimewa)
JawaPos.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menekankan pentingnya meningkatkan pengawasan terhadap produk yang telah bersertifikasi halal, mengingat masih ada celah yang dapat dimanfaatkan untuk penyimpangan dan merugikan konsumen.
Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, pengawasan merupakan tahapan kritis dalam proses sertifikasi halal. Namun, masih terdapat beberapa kelemahan, seperti aturan yang kurang ketat—misalnya sertifikat halal yang berlaku tanpa batas waktu—serta keterbatasan perangkat pengawasan dan potensi pelanggaran oleh pelaku usaha.
"Masih banyak lobang yang harus ditutup, baik disebabkan oleh aturan yang longgar seperti keberlakuan Sertifikat Halal tanpa batas waktu, perangkat pengawasan yang terbatas, maupun karena potensi kenakalan pelaku usaha”, ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dikutip dari MUIDigital, Minggu (27/7).
Pernyataan ini disampaikan menyusul temuan BPJPH mengenai sembilan produk pangan yang mengandung unsur babi (porcine) berdasarkan uji laboratorium, tujuh di antaranya telah memiliki Sertifikat Halal.
Niam mengapresiasi langkah pengawasan BPJPH, yang memang menjadi tanggung jawab lembaga tersebut. Temuan ini, menurutnya, semakin menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan, termasuk terhadap produk yang sudah bersertifikat halal.
Sementara itu, dua produk lainnya yang belum bersertifikat halal dinilai melanggar Undang-Undang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan semua produk pangan memiliki sertifikasi tersebut.
"Tugas utama pengawasan dan penindakan adalah adalah Pemerintah. Karenanya temuan ini semakin menegaskan pentingnya peningkatan pengawasan”, tambah Guru Besar bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menegaskan.
Proses Sertifikasi dan Klarifikasi
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menjelaskan bahwa tujuh produk yang sudah bersertifikat halal sebelumnya telah melalui audit ketat oleh lembaga pemeriksa halal (LPH) dan dinyatakan halal dalam sidang Komisi Fatwa.
Produk-produk tersebut termasuk dalam kategori risiko tinggi karena mengandung gelatin, sehingga memerlukan pemeriksaan lebih ketat, termasuk uji laboratorium. Setelah ditinjau ulang, dokumen audit dan hasil uji lab menunjukkan bahwa produk tersebut memenuhi standar kehalalan sebelum sertifikasi dikeluarkan.
MUI kemudian memanggil LPH terkait untuk klarifikasi (tabayun). Hasilnya, proses audit dinyatakan sesuai standar, dan uji lab ulang terhadap sampel produk pasca-sertifikasi juga menunjukkan hasil negatif.
“Dalam tabayun tersebut MUI meminta keterangan proses dan evaluasi di mana titik masalahnya. Diperoleh fakta bahwa proses audit berjalan sesuai standar, dan bahkan disampaikan uji laboratorium kembali terhadap sample produk pasca sertifikasi halal, hasilnya negatif,” tegasnya.
Beberapa Kemungkinan Penyebab Temuan
MUI mempertimbangkan beberapa kemungkinan penyebab temuan BPJPH, antara lain; Pertama, kemungkinan perbedaan sampel antara hasil uji lab saat pemeriksaan untuk sertifikasi halal dengan saat pemeriksaan BPJPH. Kedua, kemungkinan perbedaan waktu uji yang bisa berdampak beda hasil. Ketiga, kemungkinan karena perbedaan alat dan metode pengujian. Keempat, kemungkinan terjadinya perubahan komposisi saat proses sertifikasi halal dengan proses produksi pasca sertifikasi halal.
Kelima, kemungkinan ketidaktelitian dalam uji lab. Keenam, kemungkinan perbedaan standar dan metode dalam produk pengujian. Ketujuh, kemungkinan terjadinya persaingan tidak sehat. Dan kemungkinan-kemungkinan lain yang perlu didalami secara utuh.
“Ini perlu didalami, mengingat tanggung jawab kita untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap umat. Jangan sampai kita merugikan umat dengan adanya peredaran produk yang dikonsumsi tidak halal. Tetapi sebaliknya, jangan sampai kita merugikan pelaku usaha, dengan menghukum orang yang tidak bersalah”, tegasnya.
Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Abdurrahman Dahlan, menyatakan bahwa ketujuh produk tersebut telah melalui proses sertifikasi yang benar. Namun, MUI memerlukan dokumen hasil uji lab BPJPH sebagai dasar peninjauan ulang.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
