
Sales marketing saat menjelaskan KPR rumah subsidi dibeli di kawasan Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (25/2/2024). PT. Bank Tabungan Negara Tbk. (BBTN) tengah gencar membidik potensi pembiayaan rumah bersubsidi untuk generasi milenial dan pasanga
JawaPos.com - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah suatu fasilitas pinjaman yang diberikan perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah. Di Indonesia ada 2 jenis KPR. Yaitu, KPR Subsidi dan KPR Non Subsidi.
KPR Subsidi adalah suatu kredit yang diperuntukkan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki. Bentuk subsidi yang diberikan berupa subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah.
Kredit subsidi diatur oleh Pemerintah, sehingga tidak semua masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas subsidi itu. Secara umum batasan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.
KPR Non Subsidi adalah suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.
Untuk diketahui, kredit adalah transaksi yang biasa dilakukan masyarakat yang tidak dibayarkan secara tunai, tetapi dengan pembayaran non tunai. Dalam literatur lain, kredit berasal dari bahasa Yunani yaitu “credere” yang berarti kepercayaan.
Kredit yang diberikan harus dapat dikembalikan ke pemberi kredit sesuai waktu dan syarat yang telah disepakati bersama. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Pasal 1 ayat (11), kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu dengan pemberian bunga.
Kredit rumah atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR), merupakan salah satu jenis pelayanan kredit yang diberikan oleh bank kepada para nasabah yang menginginkan pinjaman khusus untuk memenuhi kebutuhan dalam pembangunan rumah. Secara umum ada tiga jenis KPR, yaitu KPR subsidi, non subsidi, dan syariah. Yang dimaksud KPR subsidi adalah suatu kredit yang diperuntukkan kepada masyarakat yang mempunyai penghasilan menengah ke bawah.
Lalu bagaimana menggunakan KPR dalam perspektif Islam? Mengutip laman suaramuhamadiyah.id, kita sebagai umat Islam sebaiknya menggunakan KPR syariah. Berikut adalah penejelasannya:
Nasabah dapat mengangsur pembayarannya dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian. Perbedaan antara produk KPR Bank Konvensional dengan Bank Syariah ada pada konsep bagi hasil dan kerugian (profit dan loss sharing). Hal yang perlu diperhatikan antara KPR Konvensional dengan KPR Syariah adalah perbedaan akad yang berlaku pada keduanya.
Mengacu pada Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah No 08 Tahun 2006 tentang bunga bank memutuskan bahwa bunga (interest) adalah riba karena (1) merupakan tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan, padahal Allah berfirman “Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu” (2) tambahan itu bersifat mengikat dan diperjanjikan, sedangkan yang bersifat suka rela dan tidak diperjanjikan tidak termasuk riba.
Sedangkan KPR Syariah di dalamnya tidak menganut sistem riba, tetapi menganut sistem murabahah. Yaitu, suatu penjualan barang seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati. Murabahah dilaksanakan atas dasar saling rela atau suka sama suka dengan tidak keluar dari aturan agama Islam. Adapun prosedur pembiayaan murabahah dapat dijelaskan sebagai berikut,
Nasabah melakukan pemesanan barang yang akan dibeli kepada Bank Syariah dan dilakukan negosiasi terhadap harga barang dan keuntungan, syarat penyerahan barang, dan syarat pembayaran barang. Setelah diperoleh kesepakatan dengan nasabah, Bank Syariah mencari barang yang dipesan (melakukan pengadaan barang kepada pemasok). Bank Syariah juga melakukan negosiasi terhadap harga barang, syarat penyerahan, dan syarat pembayaran. Pengadaan barang yang dipesan nasabah merupakan tanggung jawab bank sebagai penjual.
Setelah diperoleh kesepakatan antara Bank Syariah dan pemasok, dilakukan proses jual barang dan penyerahan barang dari pemasok ke Bank Syariah. Setelah barang secara sah menjadi milik Bank Syariah, lantas dilakukan proses akad jual beli murabahah. Penyerahan dari penjual yaitu Bank Syariah kepada pembeli yaitu nasabah. Penyerahan itu memerhatikan syarat penyerahan barangnya. Tahap akhir adalah dilakukan pembayaran yang dapat dilakukan dengan tunai atau tangguh sesuai kesepakatan Bank Syariah dengan nasabah. (*)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
